Respons KPK Soal Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT Kejagung

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31).

KPK berharap apa yang diduga telah dilakukan oleh tiga hakim seperti melakukan tindak pidana korupsi, maka harus segera dibuktikan. "Tentunya, harapannya, apa yang diduga dapat dibuktikan ya, dan ini juga salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober 2024.

Tessa menyebutkan, peristiwa ini sejatinya harus menjadi perhatian khusus oleh Mahkamah Agung (MA). Sebab, masih ada celah di kalangan para hakim bisa menerima suap atau gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup baik dari sisi integritas maupun dari yang tadi ditanyakan sisi kesejahteraan yang sudah dipantau dan info terakhir sudah disetujui untuk dinaikkan ya kalau enggak salah oleh Bapak Presiden ya," katanya.

KPK berharap dengan adanya kenaikan gaji hingga tunjangan hakim justru bisa menghilangkan praktik rasuah di kalangan hakim. "Harap kita, dengan, walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi, harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut," ujarnya..

Sebelumnya diwartakan, tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap dari pengacara LR guna membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, Rabu, 23 Oktober 2024.

Penetapan tersangka tersebut, kata dia, dilakukan usai penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Mereka pun langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka. "Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Mereka dikenakan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, terhadap pemberi suap dikenakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.