Sandra Dewi Minta Blokiran Rekening Dibuka, Hakim Beberkan Hal Ini
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Artis Sandra Dewi meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membuka blokiran rekening pribadinya.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Harvey Moeis dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi timah. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 24 Oktober 2024.
"Berkaitan dengan beberapa barang bukti, kami sudah menyampaikan surat permohonan dari keduanya berkaitan dengan barang bukti yang minta agar itu dilepaskan status dari blokir ataupun penyitaannya," ujar kuasa hukum Harvey di ruang sidang.
Dia menyebutkan, surat permintaan untuk membuka blokiran rekening itu sudah dikirimkan lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Meski begitu, ketua majelis hakim Eko Aryanto mengaku belum menerima surat permohonan tersebut dari PTSP.
"PTSP ya? Tapi belum ke kami. Nanti ya. Kan suatu saat nyampai," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
Hakim menjelaskan bahwa akan mempertimbangkan surat permintaan pembukaan blokir dari kubu Sandra Dewi. Hakim mengatakan majelis akan melihat urgency pembukaan blokir rekening tersebut
"Jadi itu kan statusnya kan penyitaan ya dari JPU? Ya kita akan nanti akan pertimbangkan seluruhnya. Apakah ada urgensinya untuk dikabulkan apa tidak. Tapi ini masih tetap status penyitaan dari JPU ya," kata dia.
Pun demikian, kuasa hukum Harvey juga meminta aset Harvey dan Sandra yang tidak ada kaitannya dengan surat dakwaan kasus rasuah timah agar dikembalikan. Kata dia, permohonan pelepasan aset itu baru dimohonkan ke majelis hari ini.
"Intinya seperti ini ya, di akhir persidangan kami sudah memohon untuk aset-aset yang tidak terkait atau yang tidak masuk dalam dakwaan, kami memohon supaya itu dilepas sitanya. Dan tadi majelis hakim sudah mengatakan akan mempertimbangkan," kata kuasa hukum Harvey usai persidangan.