Polisi Ungkap Fakta soal Dugaan Pencurian Ribuan Data KTP Warga Bogor dengan Indosat
- VIVA/Agus Setiawan
Bogor, VIVA - Polres Bogor Kota mengungkap ada kesepakatan atau MoU antara pelaku kasus pencurian data ribuan warga Bogor dengan PT. Indosat Ooredoo Hutchison.
Kesepakatan tersebut ditemukan pasca penyidik dari Polres Bogor Kota memeriksa para saksi, termasuk dari pihak PT. Indosat Ooredoo Hutchison beberapa waktu lalu. Namun, polisi belum mau merinci isi MoU antara dua tersangka dengan pihak Indosat Ooredoo Hutchison itu.
"Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Dia mengatakan, kasus pencurian data ribuan warga Bogor Kota tersebut pun telah pelimpahan tahap dua. Di mana, dua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Merujuk aturan KUHAP, Kejaksaan Negeri Bogor Kota punya waktu 14 hari kerja guna menyusun surat dakwaan lalu mendaftarkannya ke Pengadilan, supaya kedua tersangka segera diadili dan dijatuhi hukuman.
"Sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, dan 2 tersangka serta barang bukti juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua tersangka kasus pencurian data ribuan warga Bogor yang melibatkan PT. Indosat Ooredoo Hutchison, serta barang bukti dalam kasus itu sudah diserahkan ke kejaksaan guna diadili.
Polisi mengungkap, berdasar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU, berkas perkara itu telah dilengkapi. Pada Selasa 22 Oktober 2024 mendatang, dua orang tersangka dalam kasus ini serta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor Kota.
"Petunjuknya cuma memeriksa ahli dari Kominfo dan ahli pidana saja. Semuanya sudah kita periksa," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Adapun, sejumlah Direksi Indosat Ooredoo Hutchison telah dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Theft, yang baru diungkap Polres Kota Bogor.
Mereka dimintai keterangannya guna membuat kasus pencurian data ribuan warga Bogor itu makin terang-berderang. Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho.
"Panggilan sudah kita tujukan ke direksi," kata Aji dikonfirmasi VIVA pada Jumat, 6 September 2024.
Untuk diketahui, buntut kasus pencurian data Phising Cyber crime Indentity Theft yang melibatkan perusahaan yang menjual kartu sim provider Indosat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memanggil pihak Indosat Ooredoo Hutchison.
Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang melibatkan perusahaan yang menjual kartu sim provider Indosat di sebuah ruko Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Perusahaan tersebut mencuri ribuan data KTP untuk mengejar target penjualan Indosat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pencurian identitas ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polresta Bogor yang menangkap dua pelaku yang melakukan tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin.
"Dua orang ini bekerja PT. Nusapro Telemedia Persada sebagai Kepala Cabang dan Operator. Di mana, mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT. Nusa Pro Telemedia Persada, agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," kata Bismo.