Hukuman Bebas Ronald Tannur Sudah Dibatalkan, MA Ungkap Alasan Belum Tahan Kembali

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya telah membatalkan vonis atau putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur (31). MA pun menjelaskan alasan justru belum kembali menahan Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto mengatakan bahwa eksekusi perkara Ronald Tannur dilakukan setelah petikan putusan kasasinya dikirim ke pengadilan pengaju.

"Eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur ,dapat dilakukan oleh Jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Hakim Agung Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Yanto menjelaskan bahwa MA nantinya akan melakukan minutasi, sebab itu merupakan bagian dari pengarsipan berkas perkara. Kemudian, salinan resminya akan dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke pengadilan pengaju yaitu Pengadilan Negeri Surabaya,” kata dia.

Menurutnya, tanggal pengiriman kepada PN Surabaya akan diunggah lewat sistem input MA. Setelah itu, salinan putusan akan bisa diunggah publik lewat Direktori Putusan MA.

“Dan tanggal minutasi tanggal kirim akan di-input pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan. Kemudian salinan putusan di-upload pada Direktori Putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengikuti,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).

MA pun melalui kasasi, kini menghukum Ronald Tannur menjadi lima tahun penjara.

“Amar putusan kabul kasasi penuntut umum-batal judex facti,” bunyi amar putusan dilansir dari laman MA pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Adapun perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa sekaligus diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. 
 
Kemudian, untuk Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan itu sudah dibacakan MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.