Klarifikasi Yusril soal Pernyataan Peristiwa 98 bukan Pelanggaran HAM Berat

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA - Menteri Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya tentang peristiwa 98 bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Menurut dia, ada kesalahpahaman komunikasi mengenai pelanggaran HAM yang menyangkut peristiwa 98 tersebut. Makanya, ia harus menjelaskan ulang pernyataannya itu.

“Semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah. Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya, apakah terkait masalah genocide atau ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Tentu saja, kata Yusril, Pemerintahan Prabowo Subianto akan mengkaji semua rekomendasi itu termasuk apa yang telah diserahkan oleh tim yang dibentuk pemerintah pada waktu lalu, serta rekomendasi-rekomendasi yang diberikan Komnas HAM. Untuk itu, Yusril akan koordinasi dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

“Saya akan komunikasikan dan koordinasikan dengan Pak Natalius Pigai untuk menelaah dan mempelajari berbagai rekomendasi tentang pelanggaran-pelanggaran HAM berat di masa lalu, bagaimana sikap pemerintah kita ke depan itu sesuatu yang perlu kita bahas dan koordinasikan bersama-sama,” jelas dia.

Maka dari itu, Yusril optimis dan percaya kalau Presiden Prabowo memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan hukum dan keadilan, serta ke depan akan membangun kehidupan bangsa dan negara ini dalam menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, baik yang dirumuskan PBB maupun dalam semua perundang-undangan dan konstitusi.

“Saya cukup paham terhadap Pengadilan HAM, karena saya sendiri pada waktu itu yang mengajukan UU Pengadilan HAM ke DPR. Tentu saya paham hal-hal yang dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM berat, yang diatur dalam Undang-undang Pengadilan HAM kita sendiri,” ujarnya.

Oleh karenanya, Yusril mengatakan saat ini memang sedang dipelajari apa yang dirumuskan pemeirintah yang lalu, dan apa yang dirumuskan pemerintah yang lalu dan telah direkomendasikan oleh Komnas HAM serta pandangan-pandangan yang diberikan oleh masyarakat.

“Percayalah bahwa pemerintah punya komitmen menegakkan masalah-masalah HAM itu sendiri. Saya menyaksikan sebenarnya terjadi dan pada awal-awal itu saya juga menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Jadi cukup mengerti tentang persoalan ini, dan itu menjadi concern kita bersama-sama. Jadi jangan ada anggapan bahwa kita enggak peduli apa yang terjadi di masa lalu. Tetap. Itu mungkin agak misunderstanding terhadap apa yang dikatakan kemarin ya,” pungkasnya.