Mantan Menkes Terawan Agus Putranto Dapat Jabatan Ini di Pemerintahan Prabowo

Eks Menkes Terawan Agus Putranto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto, juga mengangkat mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dalam pemerintahannya periode 2024-2029. Terawan sendiri mengaku diminta membantu sebagai Penasihat Presiden. Dimana rencananya akan dilantik pada hari ini, Selasa 22 Oktober 2024 di Istana Negara Jakarta.

“Saya baru tahu hari ini, baru aja, sebagai penasehat Presiden bidang kesehatan nasional,” kata Terawan, di Istana Negara.

Untuk diketahui, Terawan adalah dokter berlatar belakang militer. Ia pernah menjadi Menteri Kesehatan RI pada periode kedua kepemimpinan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Dikutip dari Antara, Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.

Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan dan tugas pokok Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.

Sementara ketentuan terkait Staf Khusus Presiden, diatur bahwa jumlah staf khusus presiden paling banyak 15 orang.

Ketentuan mengenai perpes tersebut dalam diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.