Sidang Harvey Moeis, Hakim Cecar Sandra Dewi soal Kepemilikan 88 Tas Mewah
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyita 88 tas mewah milik terdakwa Harvey Moeis terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di korupsi Timah. Namun, tas mewah yang telah disita jaksa itu ternyata tidak ada satupun tas yang dibelikan untuk Sandra Dewi.
Hal itu diklaim Sandra Dewi ketika dirinya menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus korupsi Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 21 Oktober 2024.
"Saksi, hafal nggak detailnya mengenai 88 tas tersebut?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto di ruang sidang.
"Ada yang hafal ada yang enggak Yang Mulia, kan 10 tahun," jawab Sandra.
"Seandainya kita tanyakan mana, ada nggak yang dibelikan oleh Terdakwa Harvey Moeis?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Sandra.
Lagi-lagi, Sandra Dewi mengakui bahwa tas mewah tersebut merupakan hasil dari endorsement. Hakim lalu mengklarifikasi satu per satu tas mewah tersebut.
"Atau kita satu persatu sampai angka 88?" tanya hakim.
"Semua tidak ada yang dibeli cuma kalau untuk tokonya saya harus lihat dulu Yang Mulia," jawab Sandra.
"Enggak, maksudnya perolehannya sama kan?" tanya hakim.
"Betul," jawab Sandra.
"Saudara sebagai endorst kan?" tanya hakim.
"Iya," jawab Sandra.
Sementara itu, Ketua majelis hakim Eko Aryanto sebelumnya meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan kembali Sandra Dewi. Eko menyebut kehadiran Sandra guna membuktikan dakwaan TPPU Harvey.
"Jadi dalam kesempatan ini sebelum kita periksa saksinya kita akan ini, Pak, pemeriksaan untuk terdakwa Harvey Moeis dan terdakwa Suparta kan ada dakwaan TPPU-nya. Kalau terdakwa Reza nggak ada ya. Jadi kita akan panggil Sandra Dewi lagi, ya seperti itu. Tolong melalui JPU, untuk pembuktian ini. Kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan. Nanti kita akan rinci Pak TPPU-nya apa supaya persidangan ini fair aja," ujar Eko dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 Oktober kemarin.
Ini merupakan panggilan kedua Sandra Dewi sebagai saksi. Sebelumnya dia sudah dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus rasuah Harvey.
Dalam persidangan itu, banyak hal yang sudah didalami kepada Sandra. Mulai dari kepemilikan tas mewah sebanyak 88 hingga apartemen yang disita dalam kasus korupsi Harvey Moeis.