Pelantikan Presiden, Ketua KPU Bacakan Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin membacakan salinan keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dalam pelantikan Presiden-Wakil Presiden terpilih di Gedung DPR, Minggu, 20 Oktober 2024.

Dalam membacakan salinan putusan itu, Afifuddin mengatakan, ketua KPU menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik

Photo :
  • Tv Parlemen

1. Menetapkan pasangan capres dan wapres nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan wapres terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilu tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.

2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024. Ketua KPU ditandatangani. Salinan sesuai dengan aslinya Sekjen KPU tertanda Bernard Dermawan Sutrisno.