Kapolri Blak-blakan Soal Korps Tindak Pidana Korupsi Polri
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA - Korps Bhayangkara blak-blakan soal susunan Direktorat dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri yang baru dibuat.
Dalam Kortastipikor Polri, bakal ada tiga Direktorat yang punya tugas guna menyelidiki tindak pidana korupsi sampai penyitaan aset hasil korupsi. Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Di dalam konteks ini ditambahkan Direktorat, yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," ujarnya, Jumat, 18 Oktober 2024.
Mantan Kapolda Banten tersebut mengungkapkan, nantinya Kortastipikor bakal berkoordinasi dengan instansi terkait perihal penanganan tindak pidana itu. Menurut sia, hal tersebut selaras dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih, Prabowo Subianto guna menekan juga memberantas korupsi.
"Bagian dari upaya Polri untuk bersama-sama dengan instansi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam berkas salinan yang dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis, perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Ketentuan terkait pembentukan Kortastipidkor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri".