Polisi Gagalkan Penyelundupan 149.400 Baby Lobster Senilai Rp37,3 Miliar

Barang bukti dan tersangka penyelundupan bening lobster digagalkan Polda Lampung
Sumber :
  • Pujiansyah

Lampung, VIVA – Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Dusun VI, Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah. Dari operasi ini, sebanyak 149.400 ekor baby lobster berhasil diamankan, dengan estimasi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 37,3 miliar.

Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 3 Oktober 2024, ketika pihaknya menerima informasi mengenai peredaran baby lobster tanpa izin yang akan dibawa dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera. Tim kemudian melakukan penyelidikan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dan menemukan bahwa proses penyegaran lobster dilakukan di sebuah gudang di Lampung Tengah.

Barang bukti dan tersangka penyelundupan bening lobster digagalkan Polda Lampung

Photo :
  • Pujiansyah

Pada hari H, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di lokasi yang dicurigai dan menemukan 747 kantong berisi baby lobster, termasuk 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir. Sebanyak 14 orang yang terlibat dalam penyelundupan juga diamankan.

"Subdit Gakkum Ditpolairud kemudian melakukan penyelidikan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dan mendapatkan informasi bahwa proses pemekingan serta penyegaran lobster dilakukan di sebuah gudang di Lampung Tengah," kata Kombes Pol Boby Pa’ludin, Rabu (16/10/2024).

Kombes Pol Boby menjelaskan bahwa pelaku menjalankan usaha ilegal ini dengan memindahkan baby lobster dari Pulau Jawa dan menyegarkannya di gudang selama satu hingga dua hari, sebelum dikemas ulang dan dikirim ke Provinsi Jambi. Setiap tersangka memiliki peran tertentu dalam proses tersebut, mulai dari pengawasan hingga pengemasan.

Dalam penggerebekan ini, petugas juga menyita alat-alat yang digunakan untuk menjaga kelangsungan hidup lobster, seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan generator. 

Tersangka utama, berinisial W, berfungsi sebagai kepala packing house, sementara tersangka lainnya memiliki peran mulai dari pengisian oksigen hingga pengiriman lobster. Mereka dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 UU Perikanan No. 45 Tahun 2009, yang mengatur tentang penangkapan ikan tanpa izin dan penyelundupan.

"Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar," tutup Kombes Pol Boby. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 37,3 miliar, dengan harga taksiran lobster jenis pasir mencapai Rp 250.000 per ekor dan jenis mutiara Rp 200.000 per ekor. (Pujiansyah/Lampung)