Dipimpin Sunarto, Gerindra Harap Mahkamah Agung Jadi Benteng Lawan Mafia Hukum

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, VIVA – Partai Gerindra meminta Mahkamah Agung (MA) dapat selaras dengan komitmen pemerintahan Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi di tanah air. Gerindra ingin Mahkamah Agung jadi benteng untuk melawan kekuatan mafia hukum bukan malah menjadi tempat lobi-lobi kasus.

Hal itu disampaikan Politikus Partai Gerindra Immanuel Ebenezer menanggapi terpilihnya Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M. Syarifuddin yang pensiun. Hakim Agung Sunarto merupakan salah satu hakim yang menangani peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

“Itu harus (MA harus selaras dengan komitmen Presiden terpilih Prabowo memberantas korupsi). Harapan saya yang pasti adalah MA bisa benar-benar menjadi benteng atau kekuatan dalam melawan mafia hukum bukan lembaga politik harus bernegosiasi atau lobi-lobi gitu (soal PK Mardani H Maming),” tegas Noel sapaanya, Rabu, 16 Oktober 2024.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto

Photo :
  • Youtube MA

Noel juga menekankan, pentingnya MA mengadili PK Mardani H Maming sesuai dengan penegakkan hukum yang ada. Dalam hal ini, MA harus mengingatkan bahwa dari  putusan tingkat pengadilan pertama, banding dan kasasi terpidana korupsi Mardani H Maming telah terbukti bersalah.

“Harus tetap tunjukan soal penegakan hukum (soal PK Mardani H Maming) karena lembaga ini bukan lembaga politik,” jelas Noel.

Dalam kesempatan itu, Noel berpesan, agar MA di bawah pimpinan Sunarto melakukan bersih-bersih internal. Noel menegaskan, Mahkamah Agung (MA) di bawah pimpinan Hakim Sunarto harus bersih dari mafia hukum baik yang berada di dalam ataupun di luar.

“Juga (membersihkan) para mafia-mafia di internal MA itu sendiri,” pungkas eks Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.

Senada, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono berharap Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru Sunarto dapat menunjukkan integritasnya dalam mengadili peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP yakni Mardani H Maming. 

“Saya berharap Pak Sunarto  independen dan obyektif. Saya berharap beliau menjaga integritas, termasuk juga dalam memutuskan permohonan PK dari terpidana Mardani H Maming,” ujar Agus. 

Agus meminta, Mahkamah Agung (MA) menjadi benteng terakhir dalam penegakkan korupsi dengan menolak peninjauan kembali terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

“Saya berharap MA menjadi lembaga yang kuat menjadi benteng terakhir dalam menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Agus.

Agus ingin, Mahkamah Agung (MA)  dapat mendukung komitmen Presiden terpilih  Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dengan menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yakni Mardani H Maming.

“Mendukung komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi terutama sektor sumber daya alam, sehingga masyarakat lebih sejahtera,” pungkas Agus.

Diketahui, Hakim agung Prof Dr Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan Prof M Syarifuddin, yang akan memasuki masa pensiun pada November mendatang. Sunarto dipilih melalui sidang paripurna khusus pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI yang digelar hari ini.

Sekedar informasi, pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.

Tersangka KPK Mardani Maming

Photo :
  • Antara

Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.  

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Kemudian Mardani H Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 dan sampai saat ini PK tersebut masih ditangani oleh MA.