KPK Blak-blakan Alasan Tetapkan Cawabup PPU Sekaligus Anak Eks Gubernur Kaltim Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim), namun belum diumumkan secara resmi.
Usut punya usut, salah satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni merupakan calon Wakil Bupati Penajam Paser Utara (cawabup PPU). Meski begitu, KPK tekankan proses hukum tak pernah beririsan dengan politik.
"KPK tidak berpolitik. Saya ulangi, KPK tidak berpolitik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 16 Oktober 2024.
Diketahui, kabarnya tiga orang tersangka dalam dugaan kasus rasuah di Kalimantan Timur yakni Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania yang juga saat ini tengah ikut kontestasi cawabup di Penajam Paser Utara (PPU). Kemudian, dua orang tersangka lainnya yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim atas nama Rudy Ong Chandra.
Dayang Donna juga ternyata merupakan anak dari eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Jubir berlatar belakang Polri itu, menegaskan bahwa dugaan kasus rasuah di Kaltim ini sudah berjalan sebelum adanya kontestasi pilkada serentak. Namun, tak disangka ketika kasus ini mencuat ke publik justru menimbulkan banyak persepsi.
"Kalau terkesan bahwa tindakan menersangkakan seseorang itu merupakan tindakan politik itu memang tidak bisa dihindari. Yang bisa KPK lakukan hanya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku dan sesuai rencana penyelidikan maupun penyidikan yang sudah dibuat," ucap Tessa.
Tessa menyebut KPK tak mau ikut campur soal urusan politik. KPK juga mempersilahkan masyarakat menghimpun informasi sebanyak mungkin jika calon kepala daerah yang didukungnya sudah jadi tersangka dugaan kasus rasuah.
"Jadi, untuk masyarakat di daerah yang saat ini calonnya ditersangkakan oleh KPK, KPK hanya bisa mengimbau untuk silakan calon yang menurut saudara terbaik untuk menjadi kepala daerah di tempat saudara. Jadi, KPK tidak akan masuk di ranah politik, kita hanya bisa mengimbau, silakan mengambil informasi sebanyak-banyaknya, silakan mengambil data sebanyak-banyaknya, dan pilihlah calon saudara yang memang untuk saudara itu adalah yang terbaik," kata Tessa.
Sebelumya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Lantas, KPK baru mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik KPK berhasil mendapatkan sejumlah dokumen terkait izin tambang di wilayah Kalimantam Timur.
"Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 26 September 2024.
Asep menjelaskan bahwa dugaan izin tambang itu terjadi ketika Awang Faroek menjabat sebagai Gubernur Kaltim pada periode 2008 sampai 2018.
“Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur,” kata dia.