Krusial, Kerja Sama Bea Cukai dan Pemda dalam Pengembangan SIHT dan Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai menggempur peredaran rokok ilegal bekerjasama dengan Pemda
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam misi menggempur peredaran rokok ilegal, Bea Cukai melalui unit-unit vertikalnya di berbagai wilayah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Hal ini tercermin dari dua kerja sama yang terjalin di bulan September 2024, yakni kerja sama antara Bea Cukai Purwokerto dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas untuk pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) dan kerja sama antara Bea Cukai Parepare dan Pemkab Wajo untuk menyosialisasikan bahaya rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan kerja sama Bea Cukai dan pemerintah daerah tersebut dinilai krusial, "Sinergi antarinstansi menjadi kunci penting dalam upaya Bea Cukai untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan dan pengawasan. Dalam era globalisasi dan digitalisasi saat ini, tantangan yang dihadapi oleh Bea Cukai semakin kompleks dan dinamis, termasuk dalam pemberantasan rokok ilegal. Oleh karena itu, kerja sama yang kuat dengan pemerintah daerah menjadi sangat krusial."

Disebutkan Budi, Bea Cukai Purwokerto dan Pemerintah Kabupaten Banyumas bekerja sama dalam rangka mendukung pengembangan SIHT di Kabupaten Banyumas. Atas kerja sama itu, kedua pihak berkoordinasi dalam rapat perencanaan pembangunan SIHT yang diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuamas, pada tanggal 23 September 2029.

"Kami menyambut baik rencana Pemkab Banyumas dalam perencanaan pembangunan SIHT dan kami berharap semua persyaratan pendirian SIHT dapat terpenuhi, sehingga dapat segera beroperasi," ujar Budi.

Pendirian SIHT, menurut Budi dapat menyerap banyak tenaga kerja dan menekan peredaran rokok ilegal, sehingga menciptakan lingkungan industri hasil tembakau yang adil dan kondusif. Hal tersebut juga sejalan dengan tujuan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), yaitu kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai.

Selain dalam pembangunan SIHT, kerja sama antara Bea Cukai dan pemerintah daerah juga terwujud melalui upaya preventif gempur rokok ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok oleh Bea Cukai Parepare dan Pemkab Wajo, pada tanggal 10 September 2024.

"Bea Cukai Parepare menjalankan perannya dalam memberikan edukasi ketentuan cukai khususnya berbagai ketentuan yang mengatur peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini bersamaan dengan Sosialisasi Penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo," ungkap Budi.

Kerja sama antara Bea Cukai dan Pemkab Wajo dalam menyosialisasikan aturan cukai dan meningkatkan kesadartahuan masyarakat akan  bahaya rokok ilegal diharapkan dapat berhasil menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, Bea Cukai dan pemda dapat menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk bersama sama melawan peredaran rokok ilegal. Karena, peredaran rokok ilegal tersebut berdampak buruk, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada masyarakat. Tak lupa kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat jika menemui adanya peredaran rokok ilegal tersebut," tutup Budi.