Eks Pegawai KPK Justru Dipindah Tempat Tak Enak Usai Temukan Uang Rp 1 Juta di Selangkangan
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta, VIVA – Mantan pegawai pengamanan pada Biro Umum KPK Turitno mengatakan bahwa dirinya harus dipindah tugas ke tempat yang tidak enak usai dirinya berhasil menemukan temuan berupa uang dan ponsel saat melakukan razia tahanan di Rutan KPK.
Hal itu terungkap ketika Turitno menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Sidang lanjutan pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Turitno mengaku dipindah tugas ke tempat yang tidak enak ketika dirinya berhasil menemukan uang yang disimpan oleh tahanan di selangkangan. Uang itu berjumlah Rp 1 juta.
"Pernah tidak Saudara pada awal-awal bekerja di sana, Saudara kan baru di sana? Saudara pernah menemukan handphone saat melakukan razia di sana?," tanya jaksa di ruang sidang.
"Iya betul. Saya pernah menemukan uang Rp 1 juta di selangkangan tahanan, itu langsung saya laporkan," ucap Turitno.
Dia menyebut temuan itu langsung dilaporkan kepada grup WhatsApp Rutan KPK. Setelah itu, Turitno menyebut pernah memberikan temuan berupa ponsel genggam kepada Koordinator Kamtib, Hengki.
Tapi justru, Hengki memindahkan Turtino ke tempat yang tidak enak usai menemukan ponsel genggam dari tangan tahanan.
"Kemudian apa yang disampaikan Hengki terkait saudara menemukan handphone itu?," kata jaksa.
"Ya udah disampaikan. Saya kan tugas udah dilaksanakan sesuai SOP, udah sampai sono. Cuma masalahnya handphone itu kembali lagi, itu aja sih," ucap Turitno.
"Kemudian, apakah pernah juga Saudara disampaikan, oleh sesama petugas rutan atau oleh Saudara Hengki misalkan, ikut arus saja, karena jika menolak pemberian uang, maka kami akan ditempatkan di tempat yang tidak enak?," tanya jaksa.
“Tadi yang imbas dari saya yang menemukan itu yang uang, kan saya laporkan di grup, saya langsung dipindahkan di tempat yang tidak mengenakkan gitu, seperti itu," sebut Turitno.
"Saudara ditempatkan di mana?," kata jaksa.
"Di portir waktu itu. Portir itu jadi kayak tempat terbuka enggak tertutup. Jadi panas di situ jaganya," ucap Turitno.
Turitno mengaku awalnya tidak ikut menerima uang iuran dari tahanan yang diserahkan langsung oleh Lurah. Ia menyebut akhirnya menerima uang karena ketika tugas merazia tahanan, petugas diminta untuk tutup mulut oleh Lurah.
"Kemudian dari situlah Saudara mulai menerima yang tadi awal diceritakan?," ucap jaksa.
"Ya saya tidak terima selama 1,5 tahun itu. Cuma masalahnya kan setiap ada razia kalau misalnya ditemukan saat razia, itu tetep petugas yang saat jaga itu tetep disalahkan. Jadi, saya tuh berpikir akhirnya, 'tidak terima, terima sama saja', gitu. Awal mulanya dari situ," tegas Turitno.
"Kapan Saudara terakhir terima itu?," kata jaksa.
"Seingat saya 2023," kata Turitno.
"Dari BAP Saudara nomor 19 poin D, bahwa terakhir saya menerima uang bulanan adalah pada awal tahun 2023, yaitu saat pergantian Kabag Pengamanan dari Abdul Jalil Marzuki kepada Dayat Darwanto yaitu sebelum kasus Mutarsidin mencuat. Apa Mutarsidin, kasus apa?," kata jaksa.
"Yang kasus pelecehan itu kepada istri tahanan itu," sebut Turitno.
Jika ditotal, Turitno menerima uang iuran dari Lurah Rutan KPK sebanyak Rp53 juta. Tapi, kini uang itu diminta untuk dikembalikan oleh KPK.
"Jadi total Saudara menerima Rp 53 juta ya?," kata jaksa.
"Iya," ungkap Turitno.
"Sudah dikembalikan?," ucap jaksa.
"Baru nyicil Rp 2 juta Pak," tutur Turitno.