Pengakuan Mantan Petugas Terima Uang Rp 99 Juta Hasil Pungli dari ‘Lurah’ Rutan KPK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta, VIVA – Mantan Petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Anzar mengaku menerima uang dari Lurah hasil iuran para tahanan. Dia menjelaskan bahwa total uang yang diterima yakni hampir Rp100 juta atau Rp99,6 juta.
Lurah adalah sebutan bagi Petugas Rutan KPK, yang memiliki tugas mengkoordinasi permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan. Lantas, uang yang sudah terkumpul dari para tahanan itu dibagikan kepada Petugas Rutan KPK.
"Saya bukan mengarahkan, ini saya bacakan keterangan Saudara. Kalau benar, benar. Tidak, tidak, begitu ya. Bahwa saya mengetahui tugas-tugas lurah di antaranya menerima uang yang dikumpulkan dari para tahanan, kemudian membagi-bagikannya kepada para petugas Rutan. Ini keterangan Saudara?," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 14 Oktober 2024.
"Iya, karena saya menerima dari lurah," jawab Asep.
Asep mengakui bahwa uang tersebut diterima dari Lurah yang bertugas di Rutan KPK. Mereka adalah Ramadhan Ubaidillah dan Suharlan selaku Lurah di Rutan C1 KPK. Selanjutnya, Lurah Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur adalah Muhammad Ridwan, sedangkan Lurah di Gedung Merah Putih ialah Ricky dan Muhammad Abduh.
Dia menjelaskan bahwa menerima uang dari para Lurah itu hasil iuran tahanan sejak 2019-2023, totalnya sebanyak Rp99,6 juta.
"Diingatkan ya di BAP nomor 7, izin Yang Mulia, bahwa benar saya pernah menerima uang secara tidak langsung dari keluarga tahanan Rutan KPK selama periode 2019-2023 sebesar 99,6 juta'," tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Asep.
"Ini itung-itungannya darimana saudara terima uang sebesar ini?," kata jaksa.
"Dari rinciannya Abduh, dari rinciannya Riki, dari rinciannya Pak Ubai," ucap Asep.
"Jadi total Saudara terima 99,6 juta itu?," kata jaksa.
"Iya betul," tutur Asep.