Pemred Floresa Laporkan Anggota Polres Manggarai dan Wartawan ke Polda NTT

Aksi demo mahasiswa di Mapolda NTT menentang tindakan kekerasan terhadap pers
Sumber :
  • Jo Kenaru

Manggarai, VIVA – Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, Herry Kabut, resmi melaporkan anggota Polres Manggarai termasuk seorang wartawan berinisial TJ ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).. 

Para terlapor merupakan pelaku penganiayaan terhadap Herry waktu meliput massa penolak geotermal ricuh dengan aparat keamanan di Poco Leok Satar Mese pada 2 Oktober 2024 lalu.

Saat itu, Herry dianiaya hingga mengalami luka, alat kerjanya dirampas dan polisi mengecek isi ponsel dan laptopnya sebelum ia kemudian dibebaskan hampir empat jam kemudian.

Pemred Floresa Herry Kabut menjalani pemeriksaan di Polda NTT

Photo :
  • Jo Kenaru

Korban Herry dan tim kuasa hukumnya membuat Laporan Polisi (LP) pada Jumat 11 Oktober 2024 baik untuk tindak pidana umum di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) maupun etik di Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam).

Datang melapor ke Polda NTT Herry didampingi oleh Tim Hukum dari Komite Perlindungan Jurnalis dan Masyarakat Sipil Flores dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) termasuk KKJ Wilayah NTT.

Selain Herry, dua orang perwakilan warga Poco Leok yang menjadi korban kekerasan juga seorang saksi turut membuat laporan kepolisian.

Kuasa hukum pelapor Jufan Buba menjelaskan, pihaknya mengajukan sejumlah bukti, baik foto, video, surat keterangan hasil pemeriksaan medis dan hasil visum lanjutan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.  

“Tiba di Polda NTT pada Jumat 11 Oktober 2024 pukul 12.30 Wita kami langsung mendaftarkan laporan pengaduan di Propam yang diterima dengan nomor: SPSP2/35/X/2024/YANDUAN. Sementara laporan polisi atas kekerasan oleh aparat dan salah satu oknum jurnalis berinisial TJ yang ikut menganiaya Herry juga dilaporkan di bagian SPKT. Laporan diterima dengan nomor: LP/B/285/X/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur,” kata Jufan Buba, Sabtu 12 Oktober 2024.

Disampaikan Jufan, Herry melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kupang sekitar pukul 16.00 WITA, lalu diperiksa hingga pukul 19.30 WITA. 

“Setelah diperiksa secara maraton di SPKT Hery melanjutkan memberi keterangan di Propam yang baru selesai pada 12 Oktober dini hari sekitar pukul 01.30 Wita,” sambung Jufan dalam keterangan tertulisnya.

Jufan menerangkan selama pemeriksaan Herry bisa mengidentifikasi dengan jelas para pelaku juga identitas jurnalis TJ yang ikut menganiayanya. 

Aksi tolak proyek geotermal di Poco Leok Manggarai, NTT

Photo :
  • Jo Kenaru

Jurnalis TJ sebutnya diketahui datang ke Poco Leok bersama rombongan aparat, petugas pemda dan PT PLN yang mengerjakan proyek geothermal Poco Leok.

Ia menjelaskan, pihak Reskrim Polda mengkualifikasi laporan ini sebagai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 KUHP.

“Pengeroyokan dilakukan oleh aparat keamanan dan jurnalis TJ dalam konteks tugas jurnalistik Herry saat melakukan liputan,” terangnya

Namun, kata dia, laporan ini merupakan tahap awal untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lanjutan oleh tim penyelidik Polda. 

“Kami mendorong Polda agar juga menerapkan pasal 30 undang-undang ITE terkait tindakan illegal access atas data pribadi pelapor dari ponsel dan laptop, juga Undang-Undang Pers pasal 18 ayat 1 mengenai larangan peliputan,” katanya.

“Kami sangat yakin beberapa pasal ini akan terpenuhi sebagai delik alternatif apabila pada saat proses penyelidikan keterangan saksi-saksi di lapangan sinkron dengan bukti-bukti awal yang telah kita ajukan,” tambahnya.

Mahasiswa demo di Poda NTT

Pelaporan ini diiringi unjuk rasa dari 16 elemen mahasiswa dan aktivis di Kupang, yang menyatakan mendukung terhadap upaya Herry dan warga memproses kasus tersebut secara hukum.

Sebelum ke Polda NTT mereka melakukan aksi di depan Gedung DPRD NTT dan setia menanti proses pemeriksaan hingga larut malam.

Propam turun investigasi

Kepala Bidang Kehumasan (Kabid Humas) Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Ariasandi membenarkan pihaknya menerima dan memproses laporan Herry Kabut dan dua orang warga Poco Leok. Tapi Kombes Pol Ariasandi tidak menjelaskan detail laporan korban. 

“Jumat 11 Oktober kemaren baru ada laporan ke propam Polda NTT. Dasar laporan aduan tersebut tim dari propam akan turun untuk investigasi kebenaran aduan. Nanti kita tunggu hasil tindak lanjutnya ya. Sementara masih berproses,” balas Kombes Pol Ariasandi melalui perpesanan WhatsApp. (Jo Kenaru/ NTT)