Mulai 17 Oktober 2024, Empat Kategori Produk ini Wajib Miliki Sertifikat Halal

Sertifikasi Halal UMKM
Sumber :
  • bpjph.halal.id

Bogor, VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) berencana menelusuri para pelaku usaha menengah dan besar di sektor pangan serta tempat penyembelihan hewan untuk memastikan mereka telah memiliki sertifikat halal sebelum penerapan wajib halal diberlakukan.

Kepala BPJPH Kemenag, Aqil Irham, mengungkapkan bahwa pada tanggal 14 Oktober, BPJPH akan bekerja sama dengan satuan tugas (satgas) untuk mengkoordinasikan pengawasan secara nasional. "Pada 14 Oktober, kita akan melakukan koordinasi dengan mengundang para pengawas di seluruh Indonesia untuk menyusun langkah-langkah pengawasan yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober," kata Aqil dalam Media Gathering 10 Tahun Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Bogor, Jumat 11 Oktober 2024.

Mandatori halal atau wajib halal ini akan resmi berlaku pada 17 Oktober 2024, dengan empat kategori produk yang harus memiliki sertifikat halal. Kategori tersebut meliputi: produk makanan dan minuman, bahan baku serta bahan tambahan untuk makanan-minuman, jasa dan produk dari penyembelihan, serta jasa yang berhubungan dengan proses makanan-minuman hingga sampai ke tangan konsumen, termasuk ritel atau waralaba.

Untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), masa kewajiban sertifikasi halal akan diperpanjang hingga 2026. Saat ini, pelaku UMK dapat mengajukan sertifikasi secara gratis melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Aqil menjelaskan bahwa BPJPH akan memeriksa langsung di lapangan untuk memetakan pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal dan yang belum. Bagi yang belum memiliki sertifikat, BPJPH akan mendorong agar segera melakukan sertifikasi.

"Kami akan mencari tahu alasan mengapa mereka belum melakukan sertifikasi halal dan apa kendalanya," ujar Aqil.

Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), M Aqil Irham.

Photo :
  • Humas Kemenag RI

Ia menambahkan bahwa pendekatan BPJPH pada tahap awal akan bersifat persuasif, namun jika pelaku usaha tetap tidak melakukan sertifikasi, maka akan ada sanksi yang diberlakukan.

"Kami akan memberi waktu dan membimbing mereka mengenai proses sertifikasi. Tujuannya agar mereka dengan kesadaran sendiri segera mendapatkan sertifikat halal," jelasnya.

Aqil menegaskan bahwa pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal akan mendapat keuntungan karena konsumen cenderung memilih produk dengan status kehalalan yang jelas. Selain itu, konsumen juga merasa lebih aman mengonsumsi produk yang telah melalui proses higienis dan sesuai standar halal.

"Kami ingin memastikan bahwa produk, mulai dari distribusi, bahan baku, hingga proses pengolahannya, benar-benar terjaga kehalalannya sampai ke meja konsumen," tutupnya.

Kepala BPJPH Kementerian Agama Aqil Irham (tengah).

Photo :
  • Antara