Kejagung Pikir-pikir Mau Lelang Rolls-Royce Hingga Porsche Milik Harvey Moeis

Mobil mewah Harvey Moeis (dok: istimewa Kejagung)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menimbang untuk melelang mobil sitaan dari salah satu terdakwa perkara korupsi timah, Harvey Moeis. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

“Sedang kita pikirkan. Nah, berdasarkan ketentuan Pasal 45 KUHAP, itu bisa dibenarkan. Bisa dibenarkan, baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” ujar dia pada Jumat, 11 Oktober 2024. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Photo :
  • Antara

Harli tak menampik kalau semua barang sitaan pasti dilakukan pengelolaan oleh tim, supaya tetap dalam kondisi baik ketika nantinya bakal dilelang. Mobil Harvey yang disita sendiri rata-rata mobil mewah mulai dari Rolls-Royce, Ferrari hingga Porsche.

“Karena memang terus terang, mobil-mobil itu ya termasuk tas dan seterusnya, kan butuh perawatan dan kita tempatkan pada tempat yang khusus. Oleh karenanya, nanti sedang dipikirkan oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

Harli menambahkan, kalau memang bakal dilelang ketika proses persidangan berjalan, maka hakim tetap harus memberi izin dulu. Sehingga, Kejaksaan tak bisa seenaknya melelang.

Kata dia, JPU bakal koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) jika izin hakim sudah didapatkan. Dengan kata lain, pelelangan bukan ditentukan dari pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Kalau di Pidsus kan menyita. Sekarang barang itu siapa yang kelola, kan BPA. BPA yang rawat itu,” ujarnya. 

Sementara itu, terkait dengan sitaan 88 tas mewah milik Sandra Dewi yang merupakan istri Harvey, dia menyebut hal itu harus menunggu putusan hakim.

Walau, Sandra Dewi sendiri telah membantah dalam sidang kalau tas itu adalah pembelian Harvey untuk mengelabui uang yang didapatnya dari kasus Timah. Sandra Dewi mengklaim 88 tas mewahnya didapat dari hasil endorse.

“Tentu setiap saksi kan punya hak untuk menyatakan seperti apa yang menjadi keterangannya, dan keterangannya itu nanti akan dinilai oleh Majelis Hakim,” kata Harli lagi.