Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Praperadilan
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek. Langkah KPK itu dapat perlawanan dar Paman Birin.
Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan Paman Birin karena ingin mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip pada Jumat 11 Oktober 2024.
Gugatan praperadilan Paman Birin diajukan pada Kamis 10 Oktober 2024. Adapun gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kemudian, pihak termohon gugatan Paman Birin itu yakni KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek di Kalsel. Adapun dari tujuh tersangka, KPK baru bisa menahan 6 tersangka. Tersangka yang belum ditahan adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Ketujuh tersangka itu yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Ahmad Solhan selaku Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan kasus dugaan korupsi ini berawal saat ada informasi yang masuk ke penyidik KPK.
"Pada tahun anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024," kata Ghufron, Selasa 8 Oktober 2024.