Crazy Rich PIK Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis, Ini Alasannya

Helena Lim, Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut turut memusnahkan barang bukti berupa transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin). Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Helena dalam sidang kasus dugaan korupai Timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Kamis 10 Oktober 2024.

Helena Lim yang juga merupakan Pemilik PT Quantum Skyline Exchange turut dihadirkan menjadi salah satu saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Adapun sidang kasus dugaan korupsi Timah hari ini digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Kemudian di BAP saudara di pemeriksaan tanggal 26 Juni 2024 di poin 18 ya, saudara menjelaskan terkait barang bukti atau tanda bukti penjualan maupun pembelian saudara setiap bulannya tapi saudara musnahkan. Bisa dijelaskan kenapa saudara memusnahkan bukti pembelian maupun penjualan yang dilakukan oleh Quantum terhadap empat perusahaan ini?” tanya jaksa.

“Izin Yang Mulia, saya bukan sengaja memusnahkan, saat penggeledahan itu juga saya di luar negeri dan penyidik mendapatkan data-data di dalam kantor saya, Yang Mulia. Maksud saya memusnahkan itu seperti cek saldo, kalau sudah benar, itu saldonya pasti saya buang yang saya catat-catat sendiri, Yang Mulia. Yang transaksi hari ini kira-kira berapa-berapa itu tuh saya buang, Yang Mulia. Itu maksud saya,” jawab Helena.

Helena Lim, Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Merasa tak puas, jaksa pun membacakan BAP milik Helena. Setelah itu langsung dikonfirmasi ke Helena.

“Pertanyaan penyidik, nanti saudara bisa konfirmasi, ‘Apakah untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis pada PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan PT VIP di Quantum terdapat atau dibuatkan tanda bukti penjualan maupun pembelian?” kata jaksa membacakan pertanyaan penyidik.

“Kemudian, saudara menjawab ‘Dapat saya jelaskan bahwa untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis, PT RBT, PT Stanindo, PT Tinindo, PT Sariwiguna dan PT Venus Inti Perkasa di PT Quantum selalu dibuatkan tanda bukti penjualan maupun pembelian, namun setiap bulannya saya musnahkan,” lanjut jaksa.

“Kemudian, di poin berikutnya saudara menjelaskan bahwa ‘Alasan saya sehingga memusnahkannya adalah ‘agar Bank Indonesia dalam melakukan audit tidak menemukan transaksi dari Harvey Moeis, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan PT VIP di PT Quantum Skyline’. Bisa dijelaskan?” sambung jaksa meminta konfirmasi.

Sementara itu, hakim ketua Eko Aryanto turut mengambil alih jalannya persidangan demi mengonfirmasi kebenaran BAP yang dibacakan jaksa.

“Saksi tadi sudah mendengarkan pembacaan berita acara saksi di pemeriksaan?” tanya hakim.

“Sudah, Yang Mulia,” sahut Helena.

“Paham kan?” tambah hakim.

“Paham, Yang Mulia,” jawab Helena.

“Benar tidak itu?” cecar hakim.

“Benar, tapi mungkin saya bisa menjelaskan,” ucap Helena.

“Sebentar, enggak usah dijelaskan. Benar tidak?” tanya hakim menegaskan

“Benar, Yang Mulia,” ucap Helena.

Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp 420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Harvey menerima uang panas Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).