Kombes Ade Safri Blak-blakan Bakal Tanya Ini saat Periksa Alex Marwata
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkap apa yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, terkait kasus pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
"Yang jelas terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan, artinya saat ini tim penyelidik sedang melakukan serangkaian upaya untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak untuk dapat atau tidaknya dilakukan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan," ujar dia, Kamis, 10 Oktober 2024.
Mantan Kapolres Kota Solo itu menyebut, Alex sendiri bakal diperiksa besok sekira pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan bakal dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Belum Konfirmasi Hadir
Lebih lanjut, Ade mengatakan, pihaknya masih menunggu Alex Marwata apakah akan hadiri pemeriksaan.
“Kami masih menunggu, sampai dengan saat ini kami masih menunggu konfirmasi kehadiran dari saudara Alex Marwata,” ujar dia.
Ia mengungkap, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Alex empat hari sebelum agenda pemeriksaan jatuh. Tapi, hingga kini belum ada konfirmasi.
“Dimana surat panggilan sudah kita kirimkan pada tanggal 8 Oktober 2024 untuk jadwal pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, total ada 23 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) Alexander Marwata, dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Terhitung mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara a quo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang," ujarnya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Untuk diketahui, polisi membenarkan kalau Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan perihal pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporannya yakni aduan masyarakat atau dumas tanggal 23 Maret 2024.
"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata), dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Jumat, 27 September 2024.