Sandra Dewi Tak Mau Dibiayai Kebutuhan Pribadi oleh Harvey Moeis: Saya Wanita Mandiri

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Artis Sandra Dewi mengaku bahwa dirinya tak mau dibiayai oleh suaminya, Harvey Moeis terkait dengan kebutuhan pribadi. Dia menyebut, Harvey hanya memberikan uang untuk kebutuhan rumah tangga dan anak saja.

Hal itu terungkap ketika Sandra Dewi dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus korupsi Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Sidang digelar di Pengadilab Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 10 Oktober 2024.

"Apakah setiap bulan Terdakwa ini memberikan uang?" tanya hakim ketua Eko Aryanto di ruang sidang.

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Kepada saya tidak Yang Mulia, tapi untuk keperluan rumah tangga seperti membayar listrik, air, gaji karyawan di rumah, suami saya mentransfer ke asisten pribadi saya, karena saya meminta aspri saya untuk mentransfer biaya listrik, air, juga uang sekolah anak, les anak, semua kebutuhan rumah suami saya tranfser ke asisten saya. Tapi untuk kebutuhan sendiri saya bayar sendiri Yang Mulia," jawab Sandra.

Sandra menjelaskan bahwa dirinya sudah terbiasa hidup sebagai wanita yang mandiri tanpa perlu meminta uang ke orang tuanya. Sebab, dia mengaku sudah memiliki penghasilan sendiri.

"Bukankah itu kewajiban suami, artinya setiap penghasilan suami kan diserahkan ke istri, umumnya kan begitu walaupun istri punya penghasilan?" tanya hakim.

"Betul Yang Mulia, tapi saya tidak mau Yang Mulia, karena saya punya penghasilan yang cukup dari single sampai sekarang saya punya penghasilan yang cukup. Jadi saya lebih senang saya wanita yang mandiri Yang Mulia , saya tidak pernah minta uang ke orang tua saya sejak saya datang ke Jakarta ini, kenapa saya harus meminta uang kepada suami saya," jawab Sandra.

Menurutnya, Harvey hanya memberikan kebutuhan untuk rumah tangga dan anak. Jika memiliki kebutuhan pribadi, Sandra Dewi, mengaku bisa membiayainya sendiri.

"Suami saya cukup memenuhi kebutuhan rumah dan anak saya, tapi untuk kebutuhan saya sendiri, saya terbiasa membiayai diri sendiri," kata Sandra.

Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp 420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Harvey menerima uang panas Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).