Sandra Dewi Bilang Apartemen yang Disita Jaksa Hasil Dirinya Jadi Brand Ambassador

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan Sandra Dewi sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis pada Kamis 10 Oktober 2024. Dalam sidang itu, Sandra Dewi turut menjelaskan soal apartemen yang disita oleh jaksa.

Sandra Dewi menjelaskan bahwa apartemen yang telah disita oleh jaksa itu merupakan hasil kerjanya sebagai brand ambassador.

"Saudara di sini juga menjelaskan punya rumah di The Pakubuwono House, Jalan Haji Kelik, Kavling di Permata Regency ada 2, apartemen di mana ini?," tanya hakim ketua Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Apartemen yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai brand ambassador PT Paramount Serpong. Ketika itu saya menjadi brand ambassador Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014 dan 2015. Di kontrak pekerjaan saya dengan PT Paramount Serpong terlihat di situ mereka memberikan 2 unit apartemen dan juga gaji sebagai Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong," jawab Sandra Dewi.

Meski begitu, dirinya tidak mengetahui harga apartemen yang sudah disita oleh jaksa. Pasalnya, apartemen itu hanyalah sebatas pemberian usai menjadi brand ambassador.

"Sampai Rp2-Rp3 M?," kata hakim.

"Saya kurang tahu yang mulia," ucap Sandra.

Sandra menjelaskan bahwa dirinya sudah meniti karir sebagai artis sejak tahun 2004. Dia mengaku sudah menjadi model majalah dan catwalk sejak tahun 2001. Kemudian, dia mengakui bahwa sudah mulai menabung sejak tahun 2004.

"Di tabel-tabel ini ada penghasilan mulai tahun 2015 sampai 2003?," kata hakim.

"Itu yang ditanya yang mulia, dari tahun 2015. Tapi tabungan saya mulai dari 2004," ucap Sandra.

"Tabungan saudara banyak?," kata hakim

"Lumayan yang mulia cukup," kata Sandra.

"Ada di berapa bank?," ucap hakim.

"Sesuai dengan kontrak yang bisa saya serahkan 220 kontrak dengan perusahaan-perusahaan besar yang mengontrak saya sebagai brand ambassador, kemudian juga ada banyak kontrak yang tidak bisa saya serahkan karena ada 227 episode kontrak karena casting manager sudah almarhum, dan banyak sekali pekerjaan-pekerjaan saya yang tidak menggunakan kontrak," tutur Sandra.

Sandra Dewi juga menyebut dirinya memiliki tabungan di bank swasta. Tapi, dia membantah tabungan itu merupakan hasil aliran dana dari Harvey.

"Kemudian ada deposito ya Rp 33 M ini? Di Bank Mega?," tanya hakim.

"Iya yang mulia. Jadi, yang di Bank Mega ini itu 100 persen hasil keringat saya dari tahun 2004, dan tidak ada aliran dana atau transferan dari suami dan semua yang ada di sini. Sudah saya buktikan di rekening koran," kata Sandra.

"Kemudian deposito Rp 4,1 M di CIMB Niaga?," tegas hakim.

"Saya sebagai BA CIMB Niaga selama 6 tahun, jadi ini 100 persen pembayaran CIMB Niaga kepada saya dan anak-anak saya jalan 6 tahun yang mulia," ucap Sandra.

"Kemudian tabungan di BCA Rp 300 juta?," tutur hakim.

"Iya," kata Sandra.

Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp 420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Harvey menerima uang panas Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).