Kronologi Guru SMK di Jakut Lakukan Pelecehan Seksual ke Belasan Siswinya

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Oknum guru seni budaya di SMKN 56 Jakarta berinisial H melakukan pelecehan seksual kepada 19 siswinya pada saat kegiatan belajar mengajar.

Kepala sekolah SMKN 56 Jakarta, Ngadina menjelaskan kronologinya, pada Kamis 3 Oktober 2024. Awalnya, pihak sekolah mendapatkan laporan dari guru bahwa  salah satu siswanya telah mendapatkan tindakan tidak pantas.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak sekolah kemudian memanggil belasan siswa yang terindikasi mendapatkan tindak pelecehan oleh oknum guru yang kemudian memeriksa oknum guru yang berstatus PPPK tersebut.

Keesokan harinya, Jumat 4 Oktober 2024, pihak sekolah mengembangkan data dari kelas-kelas lain. Kemudian di hari senin 7 Oktober 2024, pihak sekolah memutuskan untuk memecat oknum guru tersebut.

"Sesuai dengan permintaan pelapor untuk (oknum guru) tidak mengajar lagi di SMK Negeri 56 Jakarta, dan hasil BAP tersebut sesuai dengan permintaan pelapor saya usulkan ke atasan dan yang bersangkutan tidak lagi mengajar di SMK Negeri 56 Jakarta," kata kepala Sekolah SMKN 56 Jakarta, Ngadina dikutip tvOne.

Berdasarkan investigasi, oknum guru Seni Budaya tersebut melakukan tindak pelecehan seksual dengan memegang tangan, bahu, paha dan mengelus rambut siswi.

"Tindakan pelecehan seksual itu dilakukan di lantai 2 di ruang kelas Seni Budaya," tambah Ngadina.

Adapun modus pelaku melakukan pelecehan seksual itu, sambung Ngadina, adalah saat guru sedang mengajarkan memegang angklung ke siswinya.

"Saat mengajarkan memegang angklung itu, memposisikan tangannya dan tangan anaknya dipegang, contohnya seperti itu," ujar Ngadina.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Ken Rustoko mengatakan, polisi langsung proaktif menangani kasus dugaan pelecehan seksual di SMKN 56 Jakarta.

"Saat ini masih dalam proses, dan korban juga sedang visum di RSCM, untuk sementara korban sebanyak 19 orang dari siswi SMK tersebut," kata AKP Ken Rustoko.