26 Kampanye Tanpa Izin Dibubarkan Bawaslu NTB

Ketua Bawaslu NTB, Itratif (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB membubarkan sebanyak 26 kampanye tanpa izin atau tanpa dilengkapi dokumen Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Ada sebanyak 188 kampanye tatap muka yang tidak memiliki STTP. Sejumlah 26 di antaranya dibubarkan jajaran pengawas pemilihan.

“Kampanye yang dibubarkan tersebut merupakan kampanye yang digelar oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wali kota,” kata Ketua Bawaslu NTB, Itratif, Rabu, 9 Oktober 2024.

Anggota Bawaslu NTB Itratif

Photo :
  • ANTARA

Untuk Kota Mataram ada sebanyak 34 kampanye tatap muka yang tidak memiliki STTP, dua di antaranya dibubarkan. Lombok Barat ada delapan tanpa STTP dan dua dibubarkan.

Kemudian, Lombok Utara 13 tanpa STTP, Lombok Tengah ada 39 tanpa STTP. Kemudian paling banyak ada Lombok Timur, di mana 48 kampanye tanpa STTP dan 17 kampanye dibubarkan.

Sumbawa Barat dua kampanye tanpa STTP, Sumbawa tujuh tanpa STTP dan lima dibubarkan. Dompu 11 tanpa STTP, Bima 15 tanpa STTP dan Kota Bima 11 tanpa STTP.

Bawaslu NTB juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyebaran bahan kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh pasangan calon. Sepanjang periode pengawasan hingga 6 Oktober 2024, Bawaslu NTB mencatat kegiatan pemasangan APK sebanyak 11.299 APK, dan bahan kampanye (BK) yang disebarkan sebanyak 9.709.

“Sedangkan jumlah APK dan BK yang ditertibkan oleh pengawas selama periode 25 September hingga 6 Oktober sebanyak 687,” ujarnya.

“Penertiban tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan zona pemasangan APK yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum,” kata Itratif.

Kemudian kurun waktu 25 September – 6 Oktober 2024, terdapat sebanyak 16 dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan masyarakat atau peserta pemilihan maupun temuan dari jajaran pengawas.

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di beberapa Kabupaten/Kota di NTB dengan rincian sembilan temuan dan lima laporan dugaan pelanggaran diregister oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan dua laporan tidak diregister.

Dari 14 dugaan pelanggaran yang diregister tersebut, sebanyak delapan dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, satu dugaan pelanggaran administrasi dan tiga merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya (pelanggaran netralitas ASN).

Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu, serta pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Lombok Timur telah dilakukan penerusan.