Diduga Terlibat Prostitusi hingga Jadi Pacar Bayaran, Wanita Uganda Dideportasi dari Bali

Pendeportasian WN Uganda yang terlibat prostitusi di Bali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Seorang perempuan asal Uganda LN (23) dideportasi Rudenim  Denpasar pada Rabu, 09 Oktober 2024. Dia diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi di Bali,

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, selama di Bali, LN mengaku berencana untuk berwisata. LN dianggap mengganggu ketertiban umum karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali. 

Penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa LN menjajakan dirinya melalui situs web dewasa www.euroXXXXXescort.com. 

"Di media tersebut LN memberikan informasi yang cukup rinci mulai dari spesifikasi fisik, jam operasi, tarif sampai jenis pelayanan yang diberikan," ujar Dudy Duwita, Rabu, 09 Oktober 2024.

Ilustrasi prostitusi

Photo :
  • dok. pixabay

LN memasang tarif bervariasi yakni, 1 hour incall US$250 atau 225 EUR, outcall US$300 atau 271 EUR, 2 hours incall 400 USD atau 361 EUR, sedangkan outcall dipatok 450 USD atau 406 EUR.  Sementara 3 hours incall 600 USD atau 541 EUR dan outcall 650 USD atau 586 EUR.

"Ia memulai aktivitas di situs tersebut sejak berada di Nepal dan di sana sudah melakukannya selama lima kali dan di Bali baru melakukan sekali dengan mendapatkan uang senilai Rp 3,5 juta," ujar Dudy.

Selain itu LN mengaku tidak semua jasa yang ia tawarkan adalah hubungan badan saja melainkan juga melayani sebagai pacar bayaran.

Atas kegiatannya tersebut LN diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan didetensi di Rudenim Denpasar selama 28 hari untuk upaya deportasi.

LN telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Entebbe Airport pada 9 Oktober 2024. LN  telah diusulkan masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.