KPK Ungkap Usaha David Glen Bisa Mulus Karena Abdul Gani Kasuba dan Eks Ketua DPD Gerindra Malut

Jubir KPK Tessa Mahardhika di KPK pada Selasa 3 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan kepada Komisaris Utama PT. Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) pada Selasa, 8 Oktober 2024. Dia turut dicecar soal kepemilikan aset milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK.

David Glen diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba.

"Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Rabu, 9 Oktober 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.

Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa MS memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara. MS bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.

"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," ujar Asep Guntur.

Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurusi dengan mulus oleh MS, termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.

"Memang perusahaannya bukan punya intinya, bukan milik dia aja (David Glen, red). Ada yang miliknya dia (MS), ada yang miliknya David,” jelas dia.

Berdasarkan pantauan, David Glen bungkam usai diperiksa pada Selasa, 8 Oktober 2024. David Glen hanya terdiam tanpa kata usai diperiksa Penyidik KPK. Dia membungkam dari pelbagai pertanyaan awak media.

Ketika hadir, David Glen terlihat mengenakan kemeja kotak. Setelah menjalani pemeriksaan bersama Penyidik KPK, dia hanya menggelandang keluar Gedung Merah Putih KPK.

Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Maluku Utara itu disita penyidik.