KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Usaha di Bank Jepara Artha
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi baru. Adapun, dugaan kasus korupsi itu yakni soal pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022 sampai 2024.
Dalam dugaan kasus baru yang diusut ini, KPK ternyata sudah menetapkan lima orang tersangka.
"Pertanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut. Dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Juru Bicara KPK berlatar belakang Polri itu mengatakan sampai sekarang proses penyidikannya masih berlangsung. Lantas, identitas lengkap para tersangka belum bisa disampaikan KPK kepada publik mengingat penyidik masih melakukan pendalaman.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata Tessa.
Kemudian, kata Tessa, KPK juga mengeluarkan rekomendasi pencegahan kepada lima orang. Pencegahan tersebut dilakukan agar lima orang itu tidak bisa bepergian ke luar negeri, yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022 sampai dengan 2024," tandasnya.