KPK Ultimatum Gubernur Kalsel Paman Birin Masuk DPO Jika Mangkir Pemeriksaan

Nurul Ghufron KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek di Kalimantan Selatan. Kasus ini bermula dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu, 7 Oktober 2024 malam.

KPK juga sudah menetapkan enam orang tersangka lainnya, bahkan sudah dilakukan penahanan. KPK pun akan memanggil Paman Birin karena belum ditahan.

"Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Nurul Ghufron KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Meski begitu, Ghufron belum bisa menjelaskan waktu pemanggilan terhadap Paman Birin secara detail. Namun, KPK mengultimatum Gubernur Kalimantan Selatan itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan jika mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan penyidik.

“Tidak hadir, kita panggil kembali. Maka (kalau) tidak hadir lagi akan kita (masukkan ke) DPO (daftar pencarian orang),” ucap Ghfuron.

Selain Paman Birin, KPK telah menetapkan enam tersangka. Enam tersangka yang ditahan itu yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).

Kemudian, dari kelima tersangka yang berasal dari penyelenggara negara yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Untuk dua tersangka dari pihak swasta dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.