Mensesneg Ungkap Jokowi Minta Tunda Pembangunan Rumah Pensiun di Solo

Presiden Jokowi Bersama Mensesneg Pratikno di Kantor Presiden IKN Nusantara
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Pratikno mengungkapkan rumah pensiun Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Colomadu, Surakarta belum bisa dihuni. Ia menyebut pembangunan rumah tersebut sering ditunda sesuai permintaan Jokowi.

"Kelihatannya belum (bisa ditempati). Seharusnya itu kan pembangunan rumah dari negara kepada calon mantan Presiden dan calon Wakil Presiden itu sudah lama harusnya. Tapi Pak Presiden Jokowi [bilang], enggak, enggak, nanti saja, nanti saja," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Presiden Jokowi Bersama Mensesneg Pratikno di Kantor Presiden IKN Nusantara

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Ia menjelaskan Kementerian Sekretariat Negara memiliki kewajiban untuk menawarkan pembangunan rumah dari negara untuk Kepala Negara. Namun, lanjut dia, pembangunan rumah pensiun itu selalu ditolak oleh Presiden Jokowi hingga periode kedua masa kepemimpinannya. 

Padahal, Pratikno mengatakan pembangunan rumah itu sudah ditawarkan saat tahun ketiga periode pertama Jokowi memimpin.

"Sampai masuk periode kedua, di tahun ketiga, Kemensetneg berkewajiban untuk menyampaikan kepada Presiden dan Wapres, bagaimana ini, berkenan di mana, dan seterusnya. Karena ini kewajiban negara ya, kewajiban negara. Tapi beliau enggak-enggak, enggak-enggaknya itu akhirnya sekarang belum jadi itu," kata dia.

Maka itu, Pratikno mengaku pembangunan rumah tersebut terlambat atas permintaan Jokowi sendiri, sehingga belum bisa dihuni pada 20 Oktober 2024.

"Jadi mulainya tertunda, terlambat karena memang keinginan beliau," tutur dia.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi memilih untuk membangun rumah ketika pensiun nanti di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Rumah tersebut merupakan hadiah pemberian negara kepada Jokowi yang akan segera pensiun dari jabatan presiden.