Buntut Kasus Tindak Asusila di Panti Asuhan, Mensos Kaji Ulang Soal Aturan Izin dan Pengawasan
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA -- Menteri Sosial Saifullah Yusuf akan mengkaji ulang terkait dengan aturan izin dan pengawasan mendirikan panti asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Hal ini dilakukan buntut aksi tindak asusila oleh ketua yayasan dan pengasuh dari panti asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang diduga dilakukan kepada anak-anak di panti tersebut.
"Kami akan kerja sama dengan KPAI dan lembaga yang gerak di dalam perlindungan anak, saya sudah bicara untuk diskusi terbatas dalam mengambil satu kesimpulan, untuk dasar kebijakan, termasuk perizinannya harus lebih detail syaratnya, ada monitoring evaluasi yang terukur dan bertahap," katanya usai melakukan cek lokasi panti asuhan, Senin, 8 Oktober 2024.
Dia melanjutkan, untuk panti asuhan yang diduga menjadi lokasi tindak asusila tersebut, masuk dalam LKS tidak berkelanjutan atau blank.
"Secara keseluruhan LKS yang tidak terakreditasi atau tidak memenuhi syarat sebanyak 3.516, lalu tidak ada sama sekali tindak lanjut atau blank ada 352, termasuk ini. Singkatnya memang masih memerlukan satu langkah konkret ke depan untuk melakukan monitoring," ujarnya.
Kemensos pun akan bekerja sama dengan Kota Tangerang, termasuk Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia melakukan upaya-upaya pembelaan, mendorong mereka memenuhi syarat diperlukan sebuah LKS atau panti asuhan.
"Tentu kita ada kerja sama dengan pemda atau pemerintah terkait mulai dari izinnya, hingga monitoring evaluasi, agar dapat selalu ter-update kondisi seperti apa," ujarnya.