Sandra Dewi Bakal Beri Kesaksian di Sidang Harvey Moeis Kamis 10 Oktober

Pemeriksaan Sandra Dewi di Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dalam persidangan kasus korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Rencananya, Sandra Dewi bakal dihadirkan menjadi saksi pada Kamis 10 Oktober 2024.

"(Bakal Hadirkan Sandra Dewi, red) iya rencananya begitu," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada wartawan, Selasa 8 Oktober 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Meski begitu, belum ada penjelasan secara detail soal pemanggilan Sandra Dewi dalam persidangan terdakwa Harvey Moeis.

Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp 420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Harvey Moeis, Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Harvey menerima uang panas Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).