Babak Baru Perkara Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida, Dakwaan Jaksa Dibantah

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, VIVA – Sidang lanjutan perkara dugaan sumpah palsu dengan terdakwa wanita bernama Ike Farida, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Senin, 7 Oktober 2024. Agendannya, pembacaan eksepsi dari terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak. Dalam nota keberatan atau eksepsi, Ike Farida membantah dakwaan Jaksa.

Kamaruddin menyebut kalau, novum yang dibuat saat PK memang sudah dipakai di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Tapi, kata dia, novum itu diajukan oleh kuasa hukum Ike yang dulu.

"Sudah digunakan saat di Pengadilan Negeri, sudah digunakan di Pengadilan Tinggi. Tapi yang mengajukan kuasa. Kuasa hukumnya magister hukum. Itu adalah kesalahan dari magister hukumnya. Magister hukum ini sudah kami ajukan di Peradi ya, kemudian dia akan disanksi dengan kode etik," kata Kamaruddin pada Senin, 7 Oktober 2024.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Sidang praperadilan di PN Jaksel. Foto ilustrasi.

Photo :
  • VIVA/Vicky Fajri

Adapun sebelum sidang bergulir, Aliansi Pemuda Peduli Hukum (APPIH) ikut memantau kegiatan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka minta Majelis Hakim yang menangani perkara ini memimpin sidang secara profesional dan tak berpihak.

Hasrullah, salah satu koordinator menyampaikan pihaknya sudah mengawal kasus ini sejak awal. Katanya, terdakwa memang diduga secara nyata memberi sumpah palsu dengan menyuruh kuasanya terkait dengan bukti baru atau novum saat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Di sisi lain, sejumlah pendukung Ike Farida pun hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka memakai kaus berwarna merah bertuliskan 'keadilan untuk Ike Farida'.

Sebelumnya diberitakan, kasus konflik jual-beli apartemen di kawasan Jakarta Selatan antara wanita bernama Ike Farida dan pengembang properti terus berlanjut. Terbaru, Polda Metro Jaya gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

Kedua belah pihak diketahui saling gugat sampai Ike Farida menjadi tersangka kasus dugaan melakukan sumpah palsu. Penetapan tersangka itu menyangkut tuduhan membuat sumpah palsu yang dilaporkan oleh pihak pengembang pada tahun 2021.