Babak Baru Perkara Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida, Dakwaan Jaksa Dibantah

Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • Tangkapan Layar: YouTube

Jakarta, VIVA – Sidang lanjutan perkara dugaan sumpah palsu dengan terdakwa wanita bernama Ike Farida, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Senin, 7 Oktober 2024. Agendannya, pembacaan eksepsi dari terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak. Dalam nota keberatan atau eksepsi, Ike Farida membantah dakwaan Jaksa.

Kamaruddin menyebut kalau, novum yang dibuat saat PK memang sudah dipakai di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Tapi, kata dia, novum itu diajukan oleh kuasa hukum Ike yang dulu.

"Sudah digunakan saat di Pengadilan Negeri, sudah digunakan di Pengadilan Tinggi. Tapi yang mengajukan kuasa. Kuasa hukumnya magister hukum. Itu adalah kesalahan dari magister hukumnya. Magister hukum ini sudah kami ajukan di Peradi ya, kemudian dia akan disanksi dengan kode etik," kata Kamaruddin pada Senin, 7 Oktober 2024.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Adapun sebelum sidang bergulir, Aliansi Pemuda Peduli Hukum (APPIH) ikut memantau kegiatan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka minta Majelis Hakim yang menangani perkara ini memimpin sidang secara profesional dan tak berpihak.

Hasrullah, salah satu koordinator menyampaikan pihaknya sudah mengawal kasus ini sejak awal. Katanya, terdakwa memang diduga secara nyata memberi sumpah palsu dengan menyuruh kuasanya terkait dengan bukti baru atau novum saat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Di sisi lain, sejumlah pendukung Ike Farida pun hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka memakai kaus berwarna merah bertuliskan 'keadilan untuk Ike Farida'.

Sebelumnya diberitakan, kasus konflik jual-beli apartemen di kawasan Jakarta Selatan antara wanita bernama Ike Farida dan pengembang properti terus berlanjut. Terbaru, Polda Metro Jaya gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

Kedua belah pihak diketahui saling gugat sampai Ike Farida menjadi tersangka kasus dugaan melakukan sumpah palsu. Penetapan tersangka itu menyangkut tuduhan membuat sumpah palsu yang dilaporkan oleh pihak pengembang pada tahun 2021.

"Gelar perkara ini kan yang dimintai keterangan adalah berbagai pihak, termasuk dari peserta gelar. Kalau dari kami sudah dimintakan keterangannya, dari pihak terlapor juga sudah, dari beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh pimpinan gelar ya," kata kuasa hukum pihak pengembang, Wijayono Hadi Sukrisno pada Jumat, 23 Februari 2024.

Untuk diketahui, tidak terima dijadikan tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang, wanita bernama Ike Farida mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 18 Januari 2023.

Kuasa hukum Ike, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tujuan kliennya datang ke Mapolda Metro Jaya guna meminta penyidik melihat secara terang kasus yang dituduhkan ke kliennya. 

Pun, Kamaruddin meminta polisi untuk mencabut laporan dan menghapus status tersangka serta DPO yang disematkan kepada kliennya.

"Pak Kanit, iya pak kami sudah mendengar kedua belah pihak secara berimbang. Saya minta juga cabut status DPO-nya. Saya minta segera dihentikan untuk kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," kata dia di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 18 Januari 2023.

Kamaruddin mengatakan, pihaknya tak terima lantaran telah menang dalam peninjauan kembali (PK) perihal konflik jual-beli apartemen dengan pengembang. Dijelaskan, sengketa berawal tahun 2012 silam. Ike yang menikahi Warga Negara Asing (WNA) lantas membeli satu unit apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan dengan harga kurang lebih Rp3 miliar.

Setelah lunas, pengembang disebut menolak memberi unit. Alasannya, Ike menikah dengan WNA dan tak punya perjanjian kawin.

Kamaruddin mengatakan, kliennya lantas mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan meminta pasal soal perjanjian kawin dilakukan judicial review. MK lantas mengabulkannya dan menilai Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. 

MK memutuskan frasa 'pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan' dalam Pasal 29 Ayat (1), dan frasa 'selama perkawinan berlangsung' dalam Pasal 29 Ayat (4) UU 1 Tahun 1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945, secara bersyarat sepanjang tak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan. 

Ike lantas membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK). Majelis PK memutuskan pengembang sudah wanprestasi. Ike juga dinyatakan pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum. MA lantas menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.

Diduga tidak terima akan PK itu, pengembang membuat laporan polisi pada tahun 2021. Setelah itu, tak lama polisi menetapkan kliennya jadi tersangka dan masuk DPO. Laporannya teregister dengan Nomor: LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 24 September 2021.