MAKI Bilang Tak Ada Alasan PK Mardani Maming Diterima, Hakim Independen

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

Jakarta, VIVA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming sudah jelas harus ditolak lantaran tidak ada alasan untuk menerimanya.

MAKI menegaskan, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum terhadap perkara Mardani H Maming tak mengikat sehingga hakim tetap independen dan tidak bisa dipengaruhi siapapun.

Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi langkah para pakar hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming baru-baru ini.

Mardani H Maming.

Photo :
  • Istimewa.

Eksaminasi itu dituangkan para pakar hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Mahkamah Agung (MA).

“Kalau versiku ya super jelas, tidak ada alasan untuk menerima PK-nya Mardani H Maming. Eksaminasi tidak mengikat, hanya sebatas surat cinta, boleh diterima dan juga boleh ditolak dan hakim independen tidak bisa dipengaruhi siapapun,” kata Boyamin, Senin 7 Oktober 2024.

Boyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka. Pasalnya, kata Boyamin, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum memiliki konten yang mirip dengan saksi-saksi meringankan dalam sidang terpidana korupsi Mardani H Maming.

“Saya melihat eksaminasi sebagai dinamika hukum belaka. Karena disisi lain Mardani Maming saat sidang telah hadirkan saksi ahli meringankan yang kontennya mirip dengan eksaminasi tersebut nyatanya ditolak oleh hakim dan Mardani Maming dinyatakan bersalah korupsi,” tegas dia.

Boyamin turut mengingatkan, keputusan hakim baik ditingkat Pengadilan Tipikor Banjarmasin, banding hingga kasasi sudah memutus bersalah Mardani H Maming lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Boyamin meminta,semua pihak termasuk para pakar hukum yang melakukan eksaminasi dapat menghormati keputusan tersebut.

“Nyatanya Hakim tingkat PN, banding dan kasasi sudah memutus bersalah sehingga kita hormati itu semua,” tandas Boyamin.

Diketahui, pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan dibui selama 10 tahun, serta denda Rp 500 juta.

Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.  

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Nama Mardani H Maming pun kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.  

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Dalam perjalanannya, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Agung Sunarto diduga ikut terpengaruh untuk mengurangi masa hukuman melalui proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.