Babak Baru Kasus TPPU yang Jerat Panji Gumilang

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Berkas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang dinyatakan P-21 alias rampung oleh Kejaksaan Agung. Tersangka Panji dan barang bukti bakal diserahkan ke Kejaksaan agar kasus disidangkan di pengadilan.

"Iya sudah P-21 (berkas lengkap), tapi belum tahap-2 (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Senin, 7 Oktober 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Adapun, berkas dinyatakan lengkap kurang lebih sejak dua pekan lalu. Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri. 

"Iya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU," katanya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat.

Namun, yang bersangkutan terancam diseret kembali ke meja hijau terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut hingga kini masih diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan pada Kamis, 18 Juli 2024.