Diskominfo Kaltim Sosialisasikan SP4N Lapor! Program FCPF-CF di Sangatta Utara

Diskominfo Kaltim gelar sosialisasi dan pelatihan platform SP4N LAPOR! di Desa Sangatta Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Sangatta, VIVA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya memberikan pemahaman terkait penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) kepada masyarakat.

Salah satunya di Desa Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim). Puluhan warga Sangatta Utara dengan tertib mengikuti pelatihan terkait platform aduan SP4N-LAPOR! di aula Kantor Desa Sangatta Utara, Rabu (18/09/2024).

Hadir sebagai narasumber yaitu Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Mardiasish beserta Tim Safeguard Partnership Facility Carbon Fund (FPCF-CF ) atau Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan Dana Karbon yang diwakili oleh Erma Wulandari.

Diskominfo Kaltim gelar sosialisasi dan pelatihan platform SP4N LAPOR! di Desa Sangatta Utara

Photo :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

“Saat kami menyampaikan materi awal, banyak warga yang tidak tahu tentang SP4N Lapor!. Oleh karena itu, kami memberikan penjelasan detail mengenai fungsi dan manfaat kanal pengaduan ini,” kata Mardiasih.

Dijelaskannya, materi lain yang disampaikan adalah tentang hubungan antara SP4N Lapor! dengan program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FPCF-CF ) atau Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan Dana Karbon.

“Apabila ada hal-hal yang kurang berkenan atau aspirasi terkait anggaran yang sudah digelontorkan ke desa, masyarakat bisa melaporkannya melalui SP4N Lapor!,” tambah Mardiasih.

Dengan kanal aduan SP4N-LAPOR!, warga sapat lebih muda mengadukan sesuatu yang terkait dengan pelayanan publik dan masalah lingkungan dan kehutanan terkait dana karbon.

"Warga sangat antusias karena baru mengetahui adanya kanal pengaduan ini. Mereka merasa lebih efektif dalam melaporkan sesuatu," jelasnya.

Meski demikian, lanjutnya, tak semua hal dapat dilaporkan melalui SP4N Lapor!, di antaranya persoalan yang merupakan wewenang perusahaan swasta, perkara yang sedang dalam proses peradilan, hanya berdasarkan informasi dari media sosial, hingga sesuatu yang tidak relevan dengan kinerja pemerintah.

“Kanal ini sangat mempermudah aduan masyarakat, namun tidak semua hal. Seperti wewenang perusahaan swasta, perkara yang sedang dalam proses peradilan, hanya berdasarkan informasi dari media sosial dan yang tidak berkaitan dengan pemerintah,” sebutnya.

Untuk itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengadukan aspirasi mereka melalui SP4N Lapor! sesuai dengan pokoknya aduan yang tercantum.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sangatta Utara, Osler Manalu menjelaskan pihaknya belum terlalu familiar dengan kanal aduan SP4N-LAPOR!. Meski demikian, pihaknya yakin kanal aduan tersebut efektif dan efisien digunakan sebagai kanal aduan bagi masyarakat.

“SP4N Lapor! adalah hal yang cukup baru didengar oleh warga kami. Setelah sosialisasi kami semua dapat memahami bahwa kanal ini sangat efektif untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan warga. Apresiasi sekali kegiatan ini bisa diadakan disini,” katanya.

Dia berharap dari antusiasme masyarakat saat mengikuti pelatihan, dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengadukan aspirasi mereka melalui SP4N Lapor!. “Kami yakin dengan edukasi yang terus-menerus, masyarakat akan semakin memahami dan dapat memanfaatkannya dengan baik,” sebutnya.