KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Haji Robet soal Kasus Abdul Gani Kasuba

Asep Guntur dan Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK saat melakukan penahanan satu tersangka kasus korupsi di Maluku Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK. Kini, diduga ada aliran dana dari CEO PT. Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert.

Informasi tersebut didapat dari fakta yang terungkap di persidangan perkara suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba, beberapa waktu lalu. Dalam persidangan terungkap, ada dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar ke rekening Ajudan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim.

"Tentu (didalami), Haji R ini di persidangan disampaikan bahwa ada aliran dana dari dia kepada saudara AGK. Ini akan didalami nanti kita juga sambil menunggu laporan hasil persidangan dari JPU-nya. Itu jadi concern kita juga," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Jumat, 4 Oktober 2024.

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (Tengah)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, Haji Robert pernah diperiksa KPK menjadi saksi pada Kamis, 1 Agustus 2024, terkait kasus korupsi Abdul Gani Kasuba. Saat itu, dia dicecar Tim Penyidik KPK soal gratifikasi dan TPPU AGK.

"Untuk HR, penyidik mendalami terkait gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, beberapa waktu lalu.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu, 22 Mei 2024. AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. 

Adapun, dua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub.