Satu Keluarga Bisnis Narkoba di Banten Dikenal Tertutup dan Jarang Bersosialisasi

Tersangka pembuatan lab narkoba di Serang Banten (Dok. BNN RI)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mencokok satu keluarga di wilayah Banten, Jawa Barat buntut terlibat kasus narkoba. Satu keluarga itu ternyata terkenal anti sosial karena jadikan rumah mewahnya sebagai bisnis narkoba.

Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan bahwa narkoba merupakan ancaman yang harus segera diberantas. Karena, narkoba sangat membahayakan untuk kemanusiaan. Pengungkapan kasus itu telah dilakukan BNN pada 27 September 2024 kemarin.

"BNN terus berupaya untuk menjadi benteng-benteng moral dan benteng masyarakat agar tidak terpapar peredaran gelap narkotika," ujar Marthinus kepada wartawan, Jumat 4 Oktober 2024.

Doc. BNN RI

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Satu keluarga itu, ternyata terlibat bisnis narkoba dengan memproduksi narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). Satu keluarga yang dicokok BNN RI itu dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang, Beny Setiawan.

Beny, mampu mengendalikan bisnis haram dengan memiliki sembilan orang pesuruh dalam melancarkan bisnis gelapnya, tiga diantaranya merupakan keluarga, yaitu istri, anak, dan menantu. 

Salah satu warga dekat rumah keluarga itu, Joko (64) mengatakan tetangganya memang terkenal sang gembong narkoba ini memiliki kepribadian yang tertutup dan jarang bersosialisasi. Ia menyebut Beny setelah membeli rumah mewah itu, hanya sekali saja menyapa dan berkenalan.

“Kalau Pak Beny ini jarang keluar, dan untuk rumah ini sudah 3 kali berganti kepemilikan yang pertama Pak Andi berganti ke Pak Anwar dan kemudian pindah ke Pak Beny," kata Joko kepada wartawan.

Diketahui rumah mewah Beny yang dijadikan clandestine laboratory tersebut memiliki 5 kamar, 4 toilet, kolam renang, pintu gerbang elektronik, dan satu tempat ibadah. Kegiatan produksi dilakukan di kamar depan dan bahan bakunya disimpan di dalam toilet.

Laboratorium Obat Keras di Rumah Mewah di Banten

Photo :
  • Yandi Deslatama

Bisnis haram yang dijalankan Beny Setiawan itu pun berhasil diendus oleh BNN melalui sebuah paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penggerebekan, total ada 971.000 butir pil putih mengandung narkotika jenis PCC.

Atas Tindakan yang dilakukan oleh Beny Setiawan dan kawanannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.