17 Personel Ditsamapta Polda Sumbar Jalani Sidang Etik
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)
Padang, VIVA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat mulai menggelar sidang kode etik terhadap 17 personel yang terlibat dalam penanganan aksi tawuran di kawasan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024 lalu.
Sidang kode etik itu dilakukan menyusul adanya laporan dan temuan dugaan pelanggaran prosedur serta tindakan yang tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran itu.
Kasus ini, sebelumnya sempat heboh setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang merilis temuan adanya dugaan kekerasan terhadap belasan remaja yang diduga terlibat tawuran. Terutama saat nama Afif Maulana yang tewas diduga mendapatkan tindakan penganiayaan oleh oknum aparat Kepolisian, mencuat ke publik.
"Saya sampaikan, perkembangannya kemarin dari Polda Sumbar, Bid Propam Polda Sumbar sudah melakukan sidang kode etik hari yang pertama terkait dengan pelanggaran anggota tersebut," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, Kamis 3 Oktober 2024.
Dwi mengatakan, sidang ini masih merupakan tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan untuk tahapan selanjutnya.
Meski demikian, Dwi menegaskan, keterbukaan terhadap publik dalam penanganan kasus internal Kepolisian adalah prioritas.
"Terkait dengan pelaksanaan sidang kode etik ini kami dari Polda Sumatera Barat transparan, terbuka sesuai dengan janji Bapak Kapolda Sumbar bahwa dalam penanganan kepada anggota yang melanggar itu terbuka," ujar Dwi.
Menurut Dwi, dalam upaya untuk membuktikan transparansi ini, Polda Sumbar mengundang institusi eksternal untuk menyaksikan jalannya sidang kode etik. Sidang tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM dan LBH, termasuk Ketua Harian Kompolnas yang hadir secara langsung.
"Alhamdulillah undangan kami diterima, kemudian pada saat sidang kode etik kemarin dari undangan kami itu mereka hadir semua," kata Dwi.
Dwi menambahkan, dalam sidang ini ada 18 saksi yang awalnya diamankan di Polsek Kuranji, namun dalam sidang tersebut, hanya 7 saksi yang bisa hadir.
"Satu tidak bisa hadir karena sudah di dalam sel satu lagi sudah pindah ke Lampung, yang bisa hadir hanya 7 orang, 2 orang tanpa pendampingan LBH, kemudian yang 5 dengan pendampingan LBH," ujar Dwi.