KPK Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Tempat Jawa Timur

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di wilayah Jawa Timur. Lantas, kasus apa sampai ada penggeledahan oleh Penyidik KPK.

"Betul ada penggeledahan di Provinsi Jatim," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa tak bisa menjelaskan secara gamblang saat ini terkait kegiatan penggeledahan tersebut. Dia mengatakan bahwa perihal detail soal penggeledahan hingga kasusnya akan disampaikan secara lengkap ketika konferensi pers.

"Untuk lengkapnya menunggu selesai kegiatan berlangsung, dan akan dilakukan rilis secara resmi," kata Tessa.

Sekadar informasinya, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dalam kasus hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021, dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus sebagai penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 29 September 2023. 

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.