Rumah Mewah di Banten Digerebek Lantaran Dijadikan Laboratorium Obat Keras
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
Serang, VIVA – Rumah mewah tingkat dua berwarna putih digrebek BNN RI, karena dijadikan laboratorium tersembunyi untuk memproduksi obat keras jenis Hexymer, Paracetamol Caffein Carisoprodol atau PCC, Tramadol dan Trihexphenidyl.
Seluruh tersangka yang ditangkap berjumlah 10 orang, dengan batang bukti yang disita 971.000 butir pil PCC senilai Rp145,6 miliar. Kemudian pil Trihexphenidyl sebanyak 2.729.500 butir senilai Rp5,4 miliar, selanjutnya serbuk pembuatan bahan tramadol sebesar 75kg yang jika di olah bisa menghasilkan 1,5 juta butir dan nilainya mencapai Rp15 miliar.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama antara BNN, Polri, BPOM serta Kemenkumham dan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika," ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom, di Kota Serang, Banten, Selasa, (02/10/2024).
Pengungkapan berawal dari penyelidikkan dan pemantauan paket sebanyak 16 karung berisikan pil jenis PCC, di sebuah jasa ekspedisi, pada Jumat, 27 September 2024, hasilnya, tersangka DD ditangkap. Kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, yang menjadi laboratorium tersembunyi untuk membuat obat keras.
Pengembangan pun terus dilakukan hingga menangkap pelaku AD selaku pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan obat keras, RT selaku pengurus keuangan, kemudian BY (WBP) berperan sebagai pengendali, dan FS (WBP) berperan sebagai pembeli.
Hari berikutnya, Sabtu, 28 September 2024, pemeriksaan dan penggeledahan sejumlah rumah dilakukan tim BNN di Ciracas, Jakarta. Kemudian di Lembang, Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya di Kota Serang, Banten.
Dari hasil tersebut, diamankan sejumlah tersangka lainnya, yakni AC (pengemas obat keras jadi), JF (pembuat obat keras), HZ dan LF sebagai pemasok bahan dan pengemas. Terakhir, tersangka HZ ditangkap pada Senin, 30 September 2024 di Jakarta.
"Dari rumah HZ di Pasar Rebo, Jakarta Timur, tim BNN menemukan dua unit mesin cetak tablet dan bubuk paracetamol," terangnya.
Sejumlah barang bukti disita BNN dari berbagai lokasi tersebut, seperti empat unit mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2 ribu sampai 15 ribu butir. Kemudian dia unit mixer atau mesin pengaduk, hingga satu buah vacum sealing yang digunakan untuk mengepres bungkusan hasil jadi PCC,
Selanjutnya paham kimia yang disita berupa paracetamol 1,4kg, microcrystalline cellulose 310kg, Sodium Starch Glycolate 184kg, Methanol, Lactose, Magnesium Stearat, hingga Povidone.
Berdasarkan keterangan BY, selaku pengendali, dia membeli mesin cetak pil pada 2016 seharga Rp80 juta dan pada 2019, seharga Rp120 juta. Kemudian mesin pengaduk dibeli pada 2016 seharga Rp17,5 juta dari pelaku berinisial IS.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelasnya.