Kades Kangayan Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Tapi Masih Beraktivitas Normal

Kades Kangayan di Sumenep Terjerat Kasus Ijazah Palsu
Sumber :
  • Veros Afif

Sumenep, VIVA – Kepala Desa (Kades) Kangayan di Kecamatan Kangean, Sumenep, Madura, berinisial AR tetap melanjutkan aktivitasnya seperti biasa meskipun sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah.

Meski statusnya sebagai tersangka, Polres Sumenep hingga kini belum mengambil langkah tegas terhadap AR, yang pada tahun 2019 terbukti melakukan pemalsuan dokumen penting sebagai syarat pencalonan kepala desa.

“Ini ada apa dengan Polres Sumenep? AR sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu proses hukum selanjutnya apa? Kok tersangka pemalsuan dokumen penting dibiarkan berkeliaran?” ungkap Hari Purnomo, Aktivis Pemuda Kepulauan Kangean, Rabu (2/10/2024).

Kades Kangayan di Sumenep Terjerat Kasus Ijazah Palsu

Photo :
  • Veros Afif

Purnomo menjelaskan bahwa proses hukum terkait pemalsuan ijazah yang dilakukan AR telah berlangsung lama. Kasus ini dilaporkan pada tahun 2020, tetapi baru pada tahun 2024 AR ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun begitu, AR tidak ditahan oleh penyidik, padahal konsekuensi hukum sangat jelas.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioninggyas, mengonfirmasi bahwa A-R sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ijazah palsu berdasarkan laporan yang terdaftar dengan Nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan, tertanggal 22 Juli 2020.

AR dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan kepala desa Kangayan pada tahun 2019. Ia diduga menggunakan ijazah palsu dengan nomor induk 0480 atas nama Moh. Yani, di mana nama tersebut tercantum dalam daftar nilai ujian nasional MTs Tahun Pelajaran 2005/2006. 

Nama yang tertera pada ijazah palsu berubah menjadi Arsan, dan ditandatangani oleh Abd Siam, Kepala Madrasah Yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar, Kabupaten Sumenep pada tahun 2006. (Veros Afif/Sumenep)