173 Orang Sudah Diperiksa Terkait Kasus yang Jerat Firli Bahuri, Siapa Saja?
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Polisi menyebut total 173 orang saksi sudah dimintai keterangan guna mengusut dua kasus pidana yang membelit eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Pertama kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, tercatat 134 saksi sudah diperiksa polisi. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
“Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ujarnya, Rabu, 2 Oktober, 2024.
Ratusan saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas kasus pemerasan Firli yang belum juga rampung. Termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil pengembangan kasus.
“Terhadap penanganan perkara dugaan Tipikor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Juncto Pasal 65 KUHP tersangka FB,” kata dia.
Kemudian yang kedua, Firli dilaporkan soal Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tentang pertemuan dengan pihak berperkara.
Dalam kasus ini, sudah ada 39 saksi diperiksa. Mereka meliputi berbagai unsur, dari Polri 7 orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil 4 orang, dan 2 ahli hukum pidana dan acara pidana.
“Penanganan perkara dugaan tindak pidana sbgmn dimaksud dalam Pasal 36 Jo 65 UU KPK RI dengan terlapor FB,” ujarnya.