Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, Refly Harun hingga Din Syamsuddin Bakal Diperiksa Polisi?
- Antara
Jakarta, VIVA - Pembubaran paksa diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air, di kawasan Kemang Jakarta, yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal atau OTK, dihadiri oleh sejumlah narasumber seperti Refly Harun, Said Didu, hingga Din Syamsuddin.
Sejumlah pelaku sudah diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, apakah para tokoh itu bakal dimintai keterangan juga oleh polisi?
"Nanti kami pastikan ke tim penyidik," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa 1 Oktober 2024.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu mengatakan, saksi yang tahu dan melihat dugaan tindak pidana tersebut bakal dimintai keterangan. Tapi, pemeriksaan itu tergantung kebutuhan penyidik.
"Jadi, saksi dalam sebuah peristiwa pidana adalah orang yang mengetahui, orang yang melihat, orang yang mendengar, atau orang yang mengalami langsung adanya sebuah peristiwa pidana, itu nanti akan dilakukan pendalaman, akan dimintai keterangan. Jadi, penyidiklah yang nanti akan mempertimbangkan siapa saja yang akan dilakukan pemanggilan," jelasnya.
Diketahui, ada lima orang yang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).