Alasan Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara Eks Kader PKB Buntut Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman buntut kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Adapun, hal yang memberatkannya yakni tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Jaksa menyebutkan bahwa Reyna Usman tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Itu menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menuntut Reyna.
"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan," kata jaksa lagi.
Kemudian, jaksa menjelaskan hal yang meringankan Reyna Usman dalam kasus korupsinya. Dia dinilai masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 4 tahun 8 bulan penjara untuk mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman buntut kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Jaksa juga menjatuhkan denda Rp250 juta untuk Reyna Usman soal kasus korupsinya itu. Adapun sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Oktober 2024.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta," ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa meminta Reyna Usman mengganti hukuman badan selama tiga bulan jika tak bisa membayarkan uang denda.
Reyna Usman juga diminta untuk membayar tambahan pidana uang sebanyak Rp 3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun.
Jaksa secara sah menuntut Reyna Usman bersalah dan meyakini telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berbarengan dengan Reyna Usman, jaksa juga menjatuhkan tuntutan kepada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta dengan hukuman dua tahun 10 bulan penjara.
"I Nyoman Darmanta dituntut 2 tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan. Kurnia dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 8.449.290.910 subsider 1 tahun kurungan," kata jaksa.
Pun, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia dituntut dengan pidana lima tahun dan tiga bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp8.449.290.910 subsider satu tahun penjara.
Diketahui, dalam hitungan BPK RI saat ini kasus tersebut sudah merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.