Kombes Ade Safri Ungkap Bakal Periksa Firli Bahuri Terkait 2 Kasus Baru
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA- Polisi mengaku masih mengusut dua kasus baru yang membelit eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri. Sosok Firli bakal diperiksa terkait sejumlah kasus baru yang menyeret namanya.
"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kita update," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 1 Oktober 2024.
Firli tersandung tiga kasus di Polda Metro Jaya. Pertama soal dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dimana dia telah ditetapkan jadi tersangka.
Lalu Firli juga tersangkut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dirinya pun dilaporkan soal Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Dimana, kasus ini telah naik penyidikan.
"Yang sudah naik penyidikan dalam perkara dengan tersangka dan terlapor FB adalah dua perkara. Yaitu penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau 12 B atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Serta penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL. Berkas sudah dilimpahkan ke jaksa tapi belum dinyatakan rampung.
"Masih terus berlangsung penyidikannya. Masih dilengkapi penyidik (berkas perkara pemerasan), koordinasi efektif terus dilakukan tim penyidik dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.