Diskominfo Kaltim Sosialisasi SP4N-LAPOR! di Desa Loa Duri Ulu

Sosialisasi SP4N LAPOR! di Desa Loa Duri Ulu, Kutai Kartanegara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Kutai Kartanegara, VIVA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, belum lama ini.

Pranata Humas Diskominfo Kaltim Mardiasih mengatakan tujuan sosialisasi SP4N-LAPOR adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang sistem SP4N-LAPOR.

“Desa Loa Duri Ulu merupakan desa ketiga di Kukar yang mendapat pelatihan dan pengenalan SP4N-LAPOR! sejak tahun 2023. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memastikan masyarakat tahu cara melapor ke pemerintah,” katanya.

Sosialisasi SP4N LAPOR! di Desa Loa Duri Ulu, Kutai Kartanegara

Photo :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Dijelaskannya, hal yang utama dari sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!.

"Program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaporan terkait pelayanan publik dan juga peningkatan kapasitas desa dalam program pemberdayaan serta tata kelola lingkungan," katanya.

Dijelaskannya, pengoptimalan penggunaan aplikasi SP4N Lapor! di Desa Loa Duri Ulu merupakan dukungan Diskominfo Kaltim dalam program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF). Desa Loa Duri terpilih menjadi salah satu desa penerima dana karbon, lantaran Loaa Duri Ulu memiliki hutan yang harus terus dilestarikan guna menekan emisi karbon.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF). Kami berharap masyarakat semakin aktif dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan lingkungan," katanya.

Diskominfo Kaltim juga telah menyiapkan format aduan manual yang identik dengan aplikasi SP4N-LAPOR!, untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi tersebut.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kaltim, HM Faisal menyebutkan pelaksanaan program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF)-Carbon Fund, diharapkan mampu berkontribusi ke pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) Nationally Determined Contribution (NDC), terutama di sektor penggunaan lahan dan kehutanan.

“Kalau ada yang bakar hutan, langsung lapor melalui kana SP4N-LAPOR! mudah dan langsung ditangani, jadi tidak sulit lagi. Masyarakat sudah paham harus mengadu kemana,” pungkasnya.