Eks Bupati Panajem Paser Utara Dipalak Rp300 Ribu Cuma Buat Ngecas HP di Rutan KPK
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta, VIVA – Mantan Bupati Panajem Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud harus merogoh kocek senilai Rp300 ribu hanya untuk mengisi ulang daya ponsel genggam miliknya di Rutan KPK. hal itu terungkap ketika dirinya dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Abdul Gafur turut hadir dalam sidang kasus Pungli Rutan KPK yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 30 September 2024.
Dia menyebutkan bahwa dirinya harus membayar iuran sebanyak Rp 20 juta hanya untuk mendapatkan paket ponsel dan pemindahan dari ruang isolasi saat awal masa penahanan.
Bahkan, Gafur juga harus tetap membayar iuran bulanan sebanyak Rp5-6 juta. Iuran bulanan itu dibayar sesuai dengan banyaknya tahanan yang ada di Rutan KPK.
"Awalnya Rp20 juta, terus berikutnya ada lagi pembayaran-pembayaran berikutnya?” tanya jaksa.
"Tiap bulan itu kadang-kadang Rp 5 juta, kadang Rp 6 juta, kadang Rp 8 juta. Tergantung kalau misalnya dia sedikit tahanannya, kita jadi banyak bayarnya. kalau dia tahanannya banyak, misalnya sampai 24 orang, dia bisa berkurang, jadi Rp 5 jutaan-Rp 6 juta," kata Gafur.
Gafur menjelaskan bahwa dirinya harus mengeluarkan uang kembali jika ingin melakukan isi ulang daya ponsel dan powerbank miliknya.
"Terus kalau bisa wajib kita pegang handphone, kemudian nanti ada bulanannya. Kemudian pembayaran casannya, karena kan di situ gak ada casan pak, jadi dikasihkan power bank, nanti setiap isi powerbank itu dibayar Rp300 ribu pak," ucap Gafur.
Gafur harus rela membayarkan uang iuran yang didalihkan untuk pungli itu sebanyak Rp60-74 juta. Uang tersebut jika ditotal dengan awal mula bayar iuran, uang bulanan sampai dengan adanya biaya cas ponsel dan powerbank.
"Ini totalnya yang saudara terangkan adalah Rp60 juta sampai dengan Rp74 juta, benar sebegitu jumlahnya," kata jaksa.
"Kurang lebih, karena ada baterai, isi cas ini loh pak. wajib dibayar," jawab Gafur.
"Oh jadi pembayaran tadi belum termasuk biaya charger hp yang saudara saksi kuasai atau pegang?," kata jaksa.
"Iya," jawab Gafur.
"Berapa yang harus dibayar untuk mencas hp itu?," tanya jaksa.
"Rp300 ribu sekali ngecas pak," ungkap Gafur.
Gafur menegaskan bahwa iuran bulanan yang dibayar sampai Rp 7 juta itu tidak termasuk dengan membayar biaya cas hp.
"Berarti pembayaran Rp300 ribunya bagaimana," tanya jaksa menegaskan.
"Nanti dihitung pak, misalnya satu minggu satu kali ngecas, kalau satu bulan 4 kali ngecas ya 1 juta berapa gitu,"kata Gafur.