Dewas KPK Didesak Usut Tuntas soal Pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah dilaporkan ke Dewas KPK buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (AMHIPAN) pun meminta untuk Dewas segera mengadili Alex Marwata. Mereka menilai bahwa Alex Marwata sudah melanggar etik menjadi pimpinan lembaga antirasuah. 

Koordinator AMHIPAN, Reza menduga ada kejanggalan dari pengungkapan kasus harta tak wajar milik Eko di mana kasus tersebut dipimpin oleh Alex Marwata. Ia menilai bahwa saat itu Eko Darmanto sempat tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka karena harta tak wajar dan penanganan kasus yang terlalu berlarut-larut karena adaya konflik kepentingan.

Mahasiswa desak Dewas KPK segera adili pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

AMHIPAN pun menilai bahwa penanganan kasus tersebut tidak maksimal oleh KPK ternyata Alex dengan Eko sama-sama lulusan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

“Kami mendesak Dewan Pengawas (Dew-as) KPK untuk segera proses hukum dan mengadili Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Reza dalam keterangannya, Senin 30 September 2024.

Selain tuntutan kepada Dewas KPK untuk mengadili Alex, AMHIPAN juga meminta kepada Polda Metro Jaya untuk memeriksa salah satu pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.

Alasannya kareba Alex tidak memegang prinsip penegakan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi yang sudah sejatinya menjadi jargon KPK.

“Kami meminta Polda Metro Jaya untuk berani memanggil dan memeriksa Wakil Ketua KPK Sdr. Alexander Marwata yang telah melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto,” ungkap Reza.

“Mengingat pihak Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto. Kami juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera memanggil pihak-pihak yang melakukan koordinasi kepada Eko Darmanto demi tegaknya hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Sebagai informasi, Eko Darmanto merupakan Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Ia dicopot dari jabatannya oleh Ditjen Bea Cukai usai sempat viral di media sosial karena gaya hidup mewah yang tersebar di internet tak sama dengan laporan yang terdaftar di LHKPN.

Padahal KPK pernah mendapatkan temuan adanya dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sejak tahun 2009 dengan besaran mencapai Rp 37,7 Miliar.

Diwartakan sebelumnya, Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dia dilaporkan Alex Marwata pada Jumat 27 September 2024.

Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan itu dilayangkan karena adanya sebuah pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.

“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” ujar Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Raja menjelaskan bahwa Alwx mestinya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. Pasalnya, komunikasi Alex dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

“Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.

Setelah itu, Dewas KPK langsung diminta untuk menindaklanjuti laporan kepada Alex. Alex diharap dipanggil untuk diperiksa.

“(Kami) meminta Dewas KPK segara memproses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Raja.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyerahkan laporan tersebut kepada Dewas KPK. Dia meyakini bahwa para anggota pemantau akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi,” beber Tessa.